MALANG POST – Kepolisian Resor (Polres) Malang, resmi menggelar forum penguatan Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Rapat Koordinasi Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS), di Aula Mapolresta Malang, Kepanjen, Senin (25/5/2026). Langkah taktis yang diinisiasi oleh Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, ini menghadirkan Guru Besar Hukum Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S., serta seluruh unsur vertikal Kejaksaan, Pengadilan, hingga penyidik PNS dari belasan dinas sektoral. Guna menyamakan frekuensi hukum dalam sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) di wilayah Kabupaten Malang.
Menegakkan hukum di Republik ini tidak bisa dilakukan dengan gaya single fighter. Ego sektoral harus dibuang jauh-jauh ke tempat sampah.
Selama ini, Anda sudah tahu bagaimana rumitnya koordinasi di lapangan. Polisi punya kewenangan menyidik. Tapi di sisi lain, dinas-dinas pemerintahan juga punya penyidik sendiri. Namanya PPNS.
Ada PPNS Satpol PP yang mengurusi pelanggar Perda. Ada PPNS Dinas Lingkungan Hidup yang memburu pembuang limbah pabrik. Ada pula PPNS perhubungan, kesehatan, hingga instansi vertikal seperti Bea Cukai, Imigrasi, dan OJK.
Bayangkan jika puluhan penyidik lintas instansi ini berjalan sendiri-sendiri, tanpa nakhoda koordinasi yang jelas. Jalur penegakan hukum pasti akan semrawut. Tumpang tindih. Ego instansi bisa-bisa mengalahkan substansi keadilan itu sendiri.

Sadar akan potensi sumbatan birokrasi hukum itulah, AKP Hafiz Prasetia Akbar mengambil inisiatif. Perwira pertama yang menjabat Kasatreskrim Polres Malang ini langsung mengumpulkan seluruh elemen penyidik itu ke dalam satu ruangan. Di Aula Polres Malang, Senin pagi kemarin.
Tujuannya jelas: menegaskan kembali khitah Polri sebagai pembina dan pengawas utama (Korwas) seluruh penyidik pegawai negeri sipil sesuai amanat undang-undang.
“Fungsi Korwas PPNS itu bukan sekadar urusan stempel administrasi di atas kertas. Ini adalah ruang koordinasi strategis dan sinergi riil agar proses penegakan hukum di Kabupaten Malang berjalan profesional, terpadu, dan patuh pada koridor KUHAP,” tegas AKP Hafiz Prasetia Akbar taktis, Senin (25/5/2026).
Hafiz tidak mau main-main. Pembenahan total internal langsung disasarnya. Mulai dari penertiban sertifikasi kompetensi para penyidik PNS, pengecekan keaktifan Kartu Tanda Anggota (KTA), hingga kewajiban digitalisasi pelaporan melalui aplikasi e-PPNS. Di era digital, semua rekam jejak penyidikan harus transparan dan akuntabel.
Agar diskusi tidak berjalan garing dan searah, Polres Malang membawa “amunisi” akademik yang berbobot. Mereka mendudukkan Prof. Dr. Prija Djatmika di podium narasumber.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya itu, membedah teori hukum pidana dari sudut pandang yang jernih.
Menurut Prija, KUHAP sengaja diciptakan sebagai instrumen sakral untuk menjaga keseimbangan. Di satu sisi memberi taring bagi aparat untuk memeriksa pidana, namun di sisi lain wajib mengunci rapat perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
Prija juga mengingatkan seluruh peserta rakor mengenai landasan hukum terbaru yang mengikat. Ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 59/PUU-XXI/2023.
“Putusan MK itu mempertegas bahwa sistem peradilan pidana terpadu adalah harga mati. Keterikatan koordinasi antara PPNS dan penyidik Polri itu mutlak agar seluruh produk hukum yang dihasilkan di lapangan sah secara prosedur dan tidak rontok saat digugat di sidang praperadilan,” papar Prof. Prija Djatmika dengan gaya khas akademisnya.
Suasana aula pun berubah hidup saat sesi tanya jawab dibuka. Para penyidik dari Dinas Kesehatan, Perhubungan, hingga Bea Cukai saling melempar persoalan teknis yang kerap mengganjal ego mereka di lapangan.
Menyatukan banyak kepala dari berbagai warna seragam instansi memang butuh seni kepemimpinan tersendiri.
Melalui ketegasan administrasi e-PPNS yang disodorkan Hafiz Akbar dan panduan konstitusi dari Prof. Prija, Polres Malang sukses meletakkan batu pertama keterpaduan hukum di Bumi Kanjuruhan.
Hukum harus ditegakkan secara selaras dan berorientasi pada pelayanan masyarakat, karena di mata rakyat kecil, keadilan tidak pernah peduli apa warna seragam penyidiknya. (HmsResma/Ra Indrata)




