MALANG POST – Angka ini bikin merinding: 13.400 lebih. Itulah jumlah rumah di Kota Malang yang hari ini berdiri di atas zona bahaya. Zona merah.
Mereka setiap hari bertaruh nyawa. Menunggu giliran kapan datangnya banjir, kapan tanah di bawah lantai mereka longsor, atau kapan pohon besar di dekat atap mereka tumbang.
Tragedi tata ruang ini dibongkar habis oleh Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kota Malang, Surya Adhi Nugraha, dalam talk show Idjen Talk yang disiarkan langsung oleh Radio City Guide 911 FM, Kamis (21/5/2026).
Surya membuka peta yang memamerkan warna merah menyala. Dari 57 kelurahan yang ada di Kota Malang, 40 kelurahan sudah sah masuk kategori rawan bencana.
“Ini akibat faktor geografis yang dipaksakan. Banyak permukiman dan perumahan nekat dibangun tepat di sempadan sungai. Ada juga yang di daerah cekungan,” ujar Surya.
Mengapa bisa terjadi? Logikanya sederhana. Kebutuhan hunian di Kota Malang melonjak raksasa. Tanah makin mahal. Akibatnya, hukum pasar berlaku: lahan sisa yang berbahaya pun disikat. Sialnya, serbuan pembangunan itu tidak diikuti oleh penataan ruang yang tepat dari pemerintah sejak dulu.
Sekarang, nasi sudah jadi bubur. Belasan ribu rumah telanjur kokoh berdiri di sana.
Dilema Magnet Investasi dan Alasan Sosial
Lalu bagaimana memperbaikinya? Pemerintah Kota Malang kini seperti memakan buah simalakama. Mau digusur, ada benturan sosial. Mau dibiarkan, nyawa taruhannya.
Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman DPUPRPKP Kota Malang, Lukman Hidayat, mengakui rumitnya benang kusut ini. Malang adalah magnet. Khususnya magnet bagi investasi properti. Semua orang ingin punya rumah di Malang. Udara sejuk, kota pendidikan pula.
“Tapi masalahnya, kawasan hunian yang telanjur mapan (settle) saat ini justru banyak yang mengunci titik rawan bencana,” jelas Lukman.
Untuk urusan penertiban, Lukman menyebut ada tembok besar bernama alasan sosial. Menertibkan warga yang sudah puluhan tahun tinggal di pinggir sungai bukan perkara mudah. “Di sini kesadaran masyarakat diuji, di tengah upaya masif yang sedang dicoba oleh Pemkot,” tambahnya.
DPUPRPKP tidak tinggal diam. Mereka kini menggandeng BPBD hingga Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas. Kenapa BBWS? Karena secara regulasi, urusan tanah di sempadan sungai adalah wilayah kekuasaan mereka.
Saat ini, Pemkot sedang rajin melakukan identifikasi. Mana saja titik yang paling darurat. Hasil sementara? Kecamatan Lowokwaru kini bertengger di urutan atas. Kawasan padat mahasiswa ini mencatatkan banyak permukiman yang masuk kategori rawan bencana tinggi.
Harus Tega, Siapkan Rusun
Sinyal akademik berbunyi lebih keras. Pemerintah Kota Malang diminta tidak lagi lembek. Harus punya nyali untuk bersikap tega demi keselamatan jiwa warga.
Guru Besar Departemen Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Brawijaya (UB), Prof. Fadly Usman, menilai situasi ini sudah mendesak. Pertumbuhan penduduk Malang sudah terlalu cepat. Kebutuhan rumah meledak. Akhirnya, daerah rawan pun disulap jadi ruang tamu.
Prof. Fadly menawarkan satu obat instan: penertiban tegas. Tapi tentu, tegas yang berperikemanusiaan. Pemerintah harus menyiapkan sekoci penyelamat.
“Ini saatnya Pemkot Malang bertindak berani. Tertibkan bangunan itu, tapi siapkan solusinya. Berikan mereka hunian relokasi, seperti rumah susun (rusun) atau rumah subsidi yang aman,” tegas Prof. Fadly.
Mengapa hunian di sempadan sungai harus dibersihkan? Prof. Fadly punya argumen teknis yang sangat logis. Ketika pinggiran sungai dipenuhi rumah, petugas akan mati kutu. Mereka tidak bisa memasukkan alat berat untuk melakukan perawatan saluran dan pengerukan.
Dampaknya fatal. Endapan lumpur dan sampah di dasar sungai terus menumpuk. Menahun. Begitu hujan lebat datang, air sungai tidak punya tempat lagi untuk mengalir. Air itu akan melompat, meluap, dan menenggelamkan permukiman warga.
Malang kini sedang berkejaran dengan waktu. Antara menanti kesadaran warga, menyiapkan anggaran rusun, atau menunggu alam yang akan melakukan “penertiban” sendiri dengan cara yang menyakitkan: bencana. (Wulan Indriyani/Ra Indrata)




