MALANG POST – Puluhan warga Kecamatan Lawang didampingi jajaran perangkat desa, mengadukan nasib jalan tembus penghubung Desa Sidodadi dan Desa Mulyorejo yang mati suri selama delapan tahun kepada DPRD Kabupaten Malang, dalam rapat dengar pendapat umum di gedung dewan, Rabu (6/5/2026). Akses urat nadi perekonomian sepanjang 50 meter tersebut telantar tanpa pengaspalan dan tidak bisa dilewati kendaraan sejak jalurnya digeser oleh proyek pembangunan jalan tol trase Lawang pada 2018 silam.
Membangun jalan tol itu bagus. Konektivitas antar-kota jadi cepat. Ekonomi makro melesat.
Namun, proyek raksasa sering kali meninggalkan remah-remah masalah di tingkat bawah. Masalah kecil bagi orang Jakarta, tapi urusan hidup mati bagi orang desa.
Itulah yang terjadi di Lawang. Antara Desa Sidodadi dan Desa Mulyorejo.
Dulu, kedua desa ini punya hubungan mesra lewat sebuah jalan tembus. Dekat. Efektif. Lalu, proyek jalan tol datang pada tahun 2018. Jalur jalan desa itu terpaksa digeser. Dialihkan.
Celakanya, setelah proyek tol rampung dan beroperasi, jalan tembus bentukan baru itu justru tidak bisa dipakai. Sudah hampir delapan tahun jalan itu dibiarkan merana. Menjadi jalan hantu yang tak termanfaatkan.
Camat Lawang, Nur Soleh Hidayat, sampai harus turun tangan memimpin warganya wadul ke gedung dewan di Kepanjen. Ia tidak datang sendiri. Kepala Desa Sidodadi dan Kepala Desa Mulyorejo ikut pasang badan di sampingnya.
“Kami menyampaikan keluhan warga. Sudah hampir delapan tahun jalan tembus ini tidak bisa dilewati,” ujar Nur Soleh, masygul.
Jembatannya Ada, Tanahnya Ketinggian
Mengapa jalan itu tidak bisa dilewati? Apakah jalurnya hilang?
Tidak. Jalurnya ada. Jembatan penghubungnya pun sudah berdiri megah. Namun, masalahnya ada pada urusan teknik sipil lapangan: kontur tanahnya terlalu tinggi. Tanjakannya ekstrem.
Logika lapangannya begini: jembatan sudah dibangun oleh kontraktor tol, tapi sisa badan jalan selebihnya dibiarkan berupa makadam kasar dengan elevasi yang curam.
Karena konturnya yang membahayakan keselamatan, warga emoh lewat. Mereka lebih memilih memutar jauh mencari jalan alternatif yang sudah beraspal. Padahal, panjang jalur yang bermasalah itu hanya secuil: 50 meter saja.
“Jembatannya sebenarnya sudah ada. Tinggal perataan kontur tanah. Karena ketinggiannya, akses menjadi sulit sehingga warga memilih memutar,” urai Soleh. Harapan warga sederhana: ratakan tanahnya, lalu aspal jalannya.
Di dalam ruang rapat dewan, suasananya berubah menjadi arena adu argumen. Komisi I dan Komisi III DPRD mengundang semua pihak yang terlibat. Duduk satu meja: Jasa Marga, Dinas Pertanahan, hingga Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang.
Di sinilah drama klasik proyek dimulai. Warga mengklaim, dulu saat pembebasan lahan, ada janji manis dari PT Jasa Marga untuk membangun kembali jalan desa yang terdampak hingga layak pakai.
Namun, saat dokumen dibuka di depan meja dewan, perwakilan Jasa Marga menggeleng. Mereka menyatakan tidak menemukan klausul atau berkas hitam di atas putih yang mencantumkan janji tersebut. Janji itu rupanya menguap bersama angin proyek masa lalu.
Tembok Tebal Nomenklatur K1 Kabupaten
Pemerintah Kabupaten Malang pun tidak bisa serta-merta menurunkan anggaran daerah untuk mengaspal jalan itu. Tangan Pemkab diikat oleh aturan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Redam Guruh Krismantara, mencoba membedah persoalan ini dari sisi regulasi. Karena status hukum jalan 50 meter itu masih berupa jalan desa, APBD Kabupaten Malang tidak boleh menyentuhnya untuk proyek peningkatan jalan.
“Karena jalan yang terdampak tersebut adalah jalan desa, dan belum ditingkatkan statusnya menjadi K1. Jadi, Pemkab Malang secara hukum belum bisa melakukan perbaikan,” jelas Redam.
Lantas, apakah jalan itu harus dibiarkan makadam selamanya?
Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang menawarkan secercah harapan lewat Kepala Bidang Pembangunan dan Peningkatan Jalan, Anita Aulia Sari. Jalan tembus Lawang itu bisa diselamatkan, asalkan statusnya dinaikkan kelasnya menjadi jalan K1 Kabupaten.
Tapi, birokrasi kita tidak pernah mengenal jalur kilat. Syarat administratifnya berderet dan tebal.
Pertama, pemerintah desa dan kecamatan harus membereskan sertifikat tanah jalan tersebut. Kedua, kirim surat pengajuan resmi kepada bupati. Ketiga—ini yang paling panjang—berkas itu harus dikirim ke Surabaya untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) resmi dari Gubernur Jawa Timur.
“Dinas PU Bina Marga tidak bisa melakukan intervensi secara langsung. Harus melalui proses verifikasi dan evaluasi agar status hukumnya jelas di kemudian hari,” terang Anita.
Rapat audiensi hari itu berakhir tanpa ketukan palu solusi instan. Warga Lawang harus pulang membawa sekeranjang prosedur administrasi yang harus diurus dari tingkat desa.
DPRD hanya bisa mendorong PT Jasa Marga untuk menggunakan hati nurani mereka lewat program tanggung jawab sosial, membantu perataan tanah. Jalan 50 meter di Lawang ini adalah potret nyata bagaimana urusan perut dan konektivitas warga desa sering kali harus mengalah, lalu terjebak di labirin dokumen birokrasi pasca-proyek strategis nasional selesai dibangun. (Ra Indrata)




