MALANG POST – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Batu, resmi memulai tahap awal proyek preservasi dan pelebaran jalan di kawasan Simpang Empat Panglima Sudirman, Kota Batu.
Langkah perdana ditandai dengan pembongkaran pos polisi, yang selama ini berdiri di perempatan paling sibuk di Kota Wisata ini. Sebagai bagian dari program prioritas Pemkot Batu tahun anggaran 2026 guna mengurai kemacetan kronis.
Perempatan itu adalah jantung. Tempat bertemunya empat urat nadi lalu lintas utama Kota Batu: Jalan Panglima Sudirman, Jalan Trunojoyo, Jalan Indragiri dan Jalan Hasanudin. Kalau akhir pekan tiba, kawasan ini berubah jadi neraka kemacetan. Wisatawan dan warga lokal tumpah ruah di sana.
Maka, jalan satu-satunya adalah dilebarkan.
Pemerintah tidak main-main. Anggaran sebesar Rp10 miliar dari APBD Kota Batu digelontorkan. Proyek raksasa ini tidak hanya sekadar memperluas aspal, tetapi juga merombak total sistem drainase bawah tanah agar kawasan tersebut bebas genangan air saat musim hujan.
“Kami sudah melakukan komunikasi dan koordinasi sebelumnya. Karena itu tahap awal kami lakukan pembongkaran pos polisi lebih dulu,” ujar Kepala DPUPR Kota Batu, Esty Dwiastuti, Minggu (17/5/2026).
Pekerjaan fisiknya sendiri direncanakan bakal digeber mulai akhir Juni 2026. Targetnya: 150 hari kalender. Wajah perempatan itu akan berubah total. Bahkan, sebuah bundaran megah lengkap dengan ikon patung Jenderal Soedirman dijadwalkan berdiri tegak di sana pada akhir tahun nanti. Rekayasa estetika kota yang patut diapresiasi.
Jeritan di Balik Proyek Rp10 Miliar
Namun, setiap pembangunan selalu punya cerita lain. Ada harga sosial yang harus dibayar. Di balik robohnya pos polisi, ada 28 pasang mata pedagang yang menatap cemas. Kios-kios mereka—yang berderet di bahu Jalan Panglima Sudirman dan Jalan Indragiri—masuk dalam daftar bersih urutan berikutnya.

BONGKAR: Petugas DPUPR Kota Batu saat melaksanakan pembongkarab Pos Polisi di simpang empat Patih, sebagai tanda dimulainya proses preservasi. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Pemerintah memberi batas waktu: tanggal 25 Mei kawasan harus bersih, dan pedagang diberi kelonggaran membongkar mandiri hingga 1 Juni.
Di sinilah riak itu muncul. Keresahan meledak.
Para pedagang merasa seperti dikejar hantu. Mereka tahu ada proyek besar, tapi mereka merasa belum pernah diajak duduk bersama dalam sebuah forum resmi yang benderang. Tiba-tiba saja, kabar penggusuran menyeruak di media massa.
“Kami belum pernah diundang secara resmi. Tiba-tiba ada pemberitaan bahwa tanggal 25 Mei harus bersih. Makanya teman-teman pedagang jadi resah,” ungkap Ketua Paguyuban Pedagang Jalan Indragiri, Samuel Wajib, dengan nada getir.
Bukan Penumpang Gelap
Samuel dan kawan-kawannya sesama pedagang, bukanlah penumpang gelap di atas tanah negara. Mereka adalah penyewa resmi. Mereka bayar upeti legal kepada pemerintah daerah.
Hitung-hitungannya jelas: Rp125 ribu per meter setiap tahun. Samuel sendiri mengaku taat membayar sewa lahan tersebut, terakhir pada tahun 2024 kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu.
Mereka merasa memiliki hak moral untuk diajak bicara. Bukan sekadar diusir lewat selembar surat pemberitahuan atau pengumuman di banner pinggir jalan.
Kini, yang diinginkan 28 pedagang itu sangat sederhana: kejelasan relokasi. Mereka tidak menolak kemajuan kota. Mereka paham kemacetan harus diurai demi kebaikan seluruh masyarakat Batu.
Namun, urusan perut dan kelangsungan hidup keluarga juga tidak bisa ditunda selama 150 hari masa pengerjaan proyek.
“Kami sudah menyampaikan kepada pak camat agar memfasilitasi pertemuan dengan pemerintah. Kami ingin diajak ngobrol supaya 28 pedagang ini tidak terus resah seperti sekarang,” pungkas Samuel.
Bola kini ada di tangan Pemkot Batu. Melebarkan jalan untuk mengatasi macet adalah prestasi. Namun, memindahkan pedagang tanpa menyisakan luka sosial adalah sebuah seni kepemimpinan yang jauh lebih tinggi nilainya. Kita tunggu, sejauh mana ruang dialog itu akan dibuka. (Ananto Wibowo/Ra Indrata)




