MALANG POST – Polresta Malang Kota bergerak cepat, menuntaskan kasus juru parkir (jukir) liar yang sempat viral lantaran menarik tarif “nuthuk” sebesar Rp25 ribu, kepada wisatawan di kawasan Kayutangan Heritage.
Pelaku berinisial LS (39) akhirnya divonis denda dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (13/5/2026) pagi.
Kasus yang mencoreng citra pariwisata Kota Malang ini, bermula dari unggahan video di media sosial. Dalam video tersebut, seorang wisatawan pengguna kendaraan Hiace mengaku dimintai tarif parkir selangit dan hanya diberi kuitansi sederhana, bukan karcis resmi sesuai Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2009.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, menjelaskan, setelah video tersebut viral, tim Satreskrim langsung melakukan patroli siber dan menelusuri identitas pelaku. LS sempat menghilang hingga ditetapkan sebagai target pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian.
“Pelaku sempat tidak berada di tempat. Namun, setelah identitasnya dipastikan, tim berhasil mengamankan yang bersangkutan pada Jumat (8/5/2026) di Jalan Kolonel Sugiono, Kedungkandang,” ujar AKP Aji kepada awak media, Rabu (13/5/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, warga Kota Malang ini mengakui telah menjalankan aksi sebagai jukir tidak resmi selama sekitar satu tahun. Kepada penyidik, ia berterus terang telah dua kali menarik tarif Rp25 ribu kepada pengunjung tanpa memberikan karcis resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub).
“LS tidak bisa menunjukkan identitas sebagai jukir resmi. Ia mengakui menarik tarif di luar ketentuan Perda. Padahal, tarif resmi untuk kendaraan roda empat adalah Rp5.000 dan roda dua Rp2.000,” tegas Aji.
Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp25 ribu serta atribut yang dikenakan pelaku saat beraksi, meliputi topi, kaus, dan celana. LS dinyatakan melanggar Pasal 15 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Parkir.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang menjatuhkan vonis denda sebesar Rp50 ribu kepada LS. Meski sanksi denda tergolong ringan, langkah hukum ini menjadi peringatan keras bagi jukir nakal lainnya agar tidak bermain-main dengan tarif parkir.
Penindakan ini merupakan wujud komitmen Polresta Malang Kota dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan yang berkunjung ke Bumi Arema. Sinergi antara laporan masyarakat dan respons cepat kepolisian diharapkan mampu menjaga kondusivitas Kamtibmas di Kota Malang. (HmsResta/Ra Indrata)




