MELANGGAR: Dua papan reklame di Jalan Bandung dan Jalan Mayjen Panjaitan, disorot anggota DPRD Kota Malang, karena berdekatan dengan lembaga pendidikan. (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
MALANG POST – Anggota DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi, melontarkan kritik pedas terhadap karut-marut perizinan dan pengawasan reklame di Kota Malang.
Politisi senior ini menyoroti masih banyaknya materi iklan yang melabrak aturan regulasi Peraturan Daerah (Perda), terutama terkait penempatan iklan rokok yang berada di zona pendidikan.
Pantauan di lapangan, sejumlah reklame berukuran besar dengan materi iklan rokok, berdiri gagah di area yang sangat dekat dengan lembaga pendidikan. Salah satu titik yang paling mencolok berada di kawasan Jalan Bandung.
“Satu contoh nyata yang kami soroti adalah materi reklame iklan rokok yang berdekatan dengan lembaga pendidikan. Di depannya itu ada MAN, MTsN, MIN, hingga TK Restu.”
“Secara rangka konstruksi, mungkin sepanjang ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemkot Malang tidak menjadi persoalan. Namun, materi iklannya ini yang melanggar etika dan regulasi,” tegas anggota legislatif dari PKB ini, saat meninjau lokasi reklame, Senin (20/4/2026).
Menurut Arif, temuan ini bukanlah kasus tunggal. Berdasarkan penelusurannya, iklan serupa juga ditemukan di sebelah utara SD Kristen Sang Timur. Padahal, dalam aturan perlindungan anak dan kawasan tanpa rokok, materi iklan produk tembakau dilarang keras berada di radius tertentu dari lingkungan sekolah.
“Ini baru di lingkungan sini saja, belum menyasar kawasan lainnya. Kami mempertanyakan kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sebenarnya dalam menerbitkan izin operasional, mereka melakukan survei lokasi atau tidak?” sindirnya.

LEGISLATIF: Anggota DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi. (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
Orientasi PAD yang “Kebablasan”
Arif menilai, Pemkot Malang melalui DPMPTSP terkesan sangat longgar dan terlalu memudahkan para pelaku usaha reklame demi mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pengawasan di lapangan dianggap lemah karena materi iklan yang tayang tidak dipantau secara ketat.
“Jangan sampai Kota Malang hanya berorientasi pada PAD semata, tanpa mengimplementasikan aturan daerah yang telah ditetapkan sendiri. Perda itu dibuat untuk dipatuhi, bukan sekadar pelengkap regulasi di birokrasi,” cetus politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Ia menekankan bahwa materi iklan tertentu, khususnya rokok, harus ditempatkan di kawasan yang tepat. Pemilik reklame maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait diminta lebih selektif dan tidak “tutup mata” terhadap pelanggaran yang kasatmata.
Desak Satpol PP Bertindak Tegas
Selain masalah materi iklan, Arif juga menyinggung masalah masa berlaku izin reklame. Ia meminta Satpol PP Kota Malang tidak perlu menunggu polemik mencuat di masyarakat untuk melakukan penertiban. Ia mencontohkan reklame pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di depan RS Saiful Anwar (RSSA) yang masa PKS-nya telah berakhir.
“Jika memang sudah habis masa berlakunya atau tidak sesuai Perda, Satpol PP harus berani ambil tindakan tegas. Jangan ragu-ragu. Kalau saya memotret pelanggaran Perda di Kota Malang saat ini, ibarat orang sakit, tingkatannya sudah akut,” tegasnya.
Ia berharap Pemkot Malang berani bersikap tegas kepada pengusaha yang tidak taat aturan, termasuk tidak memperpanjang PKS bagi mereka yang melanggar zonasi maupun norma-norma yang ada.
Jade Indopratama Siap Relokasi
Menanggapi sorotan tajam tersebut, pemilik Jade Indopratama, Rachmad Santoso, menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan kritik dari anggota dewan. Ia mengaku akan segera berkomunikasi dengan pihak pemasang iklan (advertiser) untuk melakukan langkah perbaikan.
“Kami mohon waktu untuk menyampaikan hal ini kepada pemasang iklan. Kami berencana akan segera merelokasi materi tersebut ke tempat yang lebih sesuai dan tidak melanggar ketentuan,” ujar Rachmad saat dikonfirmasi Malang Post.
Rachmad juga menyampaikan permohonan maaf jika penempatan materi iklan tersebut dirasa kurang tepat dan memicu keresahan. Baginya, kritik ini menjadi bahan evaluasi internal agar lebih selektif di kemudian hari.
“Ini menjadi cerminan bagi kami untuk lebih teliti. Ke depan, kami akan melakukan filter yang lebih ketat dalam penempatan materi iklan dari pemesan agar sesuai dengan norma dan regulasi yang berlaku di Kota Malang,” pungkasnya. (Iwan Kaconk/Ra Indrata)




