Ulifa Rahma, S.Psi., M.Psi., Psikolog pada Pelatihan Peer Conselour Pusat Konseling, Pencegahan Kekerasan Seksual dan Perundungan Bagi Mahasiswa Universitas Brawijaya Tahun 2026. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Mahasiswa yang menjadi relawan peer conselour (konselor sebaya) mesti memahami batasan perannnya.
Dukungan sederhana seperti mendengarkan dan menemani sangat berarti sebagai support system awal, namun rujukan ke tenaga kompeten tetap menjadi prioritas utama jika kondisi memburuk.
“Seperti pada kasus halusinasi, mahasiswa jangan menstimulasi gangguan tersebut dengan bertanya lebih dalam, melainkan mengalihkan perhatian dan segera mencari bantuan profesional,” ujar Ulifa Rahma, S.Psi., M.Psi., Psikolog pada Pelatihan Peer Conselour Pusat Konseling, Pencegahan Kekerasan Seksual dan Perundungan Bagi Mahasiswa Universitas Brawijaya Tahun 2026, Sabtu (11/4/2026).
Selain itu Ulifa menegaskan pentingnya batasan peran mahasiswa agar tidak menjanjikan kerahasiaan jika situasi sudah sangat berbahaya.
“Peran teman sebaya adalah mendampingi dan merujuk, bukan memberikan diagnosis mandiri atau menjanjikan kerahasiaan jika nyawa sudah terancam,” tegas Ulifa.
Dijelaskannya, pada tahap evaluasi, solusi tetap dikembalikan kepada klien agar mereka menarik kesimpulan sendiri. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan diri klien dalam menghadapi masalah di masa depan.
Karena pada dasarnya, konseling merupakan proses pembelajaran untuk membantu individu mengenali dirinya secara lebih mendalam.
Konseling tidak hanya berfokus pada penyelesaian masalah, tetapi juga diarahkan pada pengembangan potensi diri serta kemampuan mengambil keputusan secara mandiri.
“Pada akhirnya, klien diharapkan mampu untuk mandiri dalam menentukan tindakan sehingga dapat menyesuaikan diri dengan lingkungannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ulifa menjelaskan perbedaan mendasar antara konseling umum dan konseling krisis. Konseling umum biasanya menyasar masalah ringan hingga sedang yang masih dalam kendali individu.
Seperti kendala akademik atau penyesuaian belajar sehari-hari. Namun, pendekatan ini berubah total saat menghadapi kondisi krisis.
“Tetapi untuk kasus krisis, itu memang harus segera dirujuk dan ditangani oleh profesional,” jelasnya.
Diterangkannya, beberapa indikator krisis yang harus diwaspadai mahasiswa meliputi munculnya ide bunuh diri (suicide ideation), perilaku menyakiti diri sendiri (self-harm), hingga perubahan drastis pada pola tidur, nafsu makan, dan relasi sosial.
Selain itu, adanya tanda-tanda halusinasi, ketergantungan zat, atau risiko membahayakan orang lain menjadi sinyal kuat bahwa kondisi tersebut sudah masuk dalam kategori krisis.
“Dalam praktiknya, terdapat sejumlah prinsip yang harus diperhatikan. Salah satunya adalah menjaga keseimbangan energi dengan klien serta tidak terlibat secara emosional, seperti ikut marah atau menangis,” bebernya.
Strategi dalam bertanya juga menjadi perhatian penting. Konselor tidak dianjurkan untuk langsung menggali detail permasalahan, melainkan memahami tujuan klien datang untuk mencari bantuan.
“Terkait tahapan konseling, seluruh langkah mulai dari membangun hubungan, identifikasi masalah, intervensi, hingga evaluasi harus dilakukan secara utuh tanpa ada yang dilewati.” pesannya.(*/M. Abd. Rachmon. Rozzi-Januar Triwahyudi)




