MELANGGAR: Inilah bedak di Pasar Mergan, yang sudah diperjualbelikan dan berpindah tangan. Kejadian tersebut juga ada di beberapa pasar tradisional. (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
MALANG POST – Banyaknya bedak atau kios di pasar, yang bisa diperjualbelikan oleh pedagang dengan bebas, menunjukkan lemahnya penegakkan Perda 12/2004.
Padahal dalam regulasi yang berlaku sesuai Perda, bedak atau kios itu adalah aset milik Pemkot Malang. Pedagang hanya punya hak untuk menempati.
“Kami dapat informasi dari pedagang, banyaknya bedak yang kosong kemudian berganti pemilik, pasti sudah melalui proses jual beli di bawah tangan.”
“Hampir bisa dipastikan Dinas (Diskopindag) tidak tahu (ada proses jual beli di bawah tangan). Atau Dinas yang enggan menelusuri kasus tersebut,” kata Kepala Satgas Pengaduan Tata Kelola Pasar dari Persatuan Pedagang Pasar Kota Malang (P3KM), Samidi, kepada Malang Post, Selasa (7/4/2026).
Potensi jual beli bedak, tambahnya, sering terjadi pada pasar tradisional yang ramai pengunjung. Semisal di Pasar Besar Malang, Pasar Induk Gadang, Pasar Blimbing dan Pasar lainnya.
Beda lagi seperti di pasar Comboran sisi barat. Samidi menyebut, saat ini justru ada 800-an bedak yang sudah belasan tahun kosong. Karena pengunjung Pasar Comboran sangat sepi. Bahkan pemilik bedak sendiri, jarang yang datang untuk sekadar mengontrol bedaknya.
“Dari sinilah peranan Pemkot (Diskopindag) terlihat tidak menjalankan Perda 12/2004, yang mengatur tentang tata kelola pasar.”
“Padahal aturannya jelas. Jika dalam waktu tiga bulan berturut-turut, atau enam bulan terjadi pasang surut dan belum mampu menunjukkan penguatan usahanya, Pemkot berhak atau wajib mengambilalih bedak kosong tersebut,” sambung Samidi, yang juga Humas P3KM tersebut.
Karena tujuan dari mengambilalihan bedak tersebut, sebutnya, agar bisa dimanfaatkan oleh calon pedagang lainnya, yang butuh untuk pengembangan usahanya. Bukan didiamkan sja, atau bahkan sampai ada jual beli bedak tanpa hak.
“Kalau sekarang ada jual beli bedak di pasar, itu dipastikan ilegal. Kami berharap pihak terkait yang berwenang menangani permasalahan ini, entah itu kejaksaan atau kepolisian, ikut turun tangan menindaklanjuti. Agar tidak terjadi berulang kali di semua pasar tradisional di Kota Malang,” ujarnya.
Terpisah, Wakil Ketua Himpunan Pedagang Pasar Besar Malang (HIPPAMA), Agus Priambodo, menuturkan, ada beberapa cara untuk mendapatkan bedak. Meski ada aturan yang melarang jual beli bedak.
“Karena pedagang khawatir, kalau bedaknya tidak dijual ke pedagang lainnya, akan dikembalikan ke Diakopindag. Nantinya bisa saja oleh oknum di sana, akan dijadikan kepentingan pribadi,” terang Agus ketika dikonfirmasi.
Agus lantas bertutur, pihaknya mendapat bedak di Pasar Besar pada 1989. Termasuk keluarganya yang beli di investor waktu itu. Bahkan karena Pemkot belum menyelesaikan pembangunan PBM, membuat mereka harus mengangsur di Bank Panin Bank.
“Bahkan bersama HIPPAMA, kami sampai menggugat ke pengadilan dan alhamdulilah bisa menang. Akhirnya kami terbebaskan dari pembebanan pembayaran bedak tersebut.”
“Jadi tidak menutup kemungkinan bedak di Pasar Besar Malang ini, sudah banyak yang berganti tangan. Dan pasti ada transaksi jual beli, kendati PBM ini menjadi aset milik Pemkot Malang,” ungkapnya.
Selain itu, Agus juga menyoroti adanya fasilitas umum (fasum) di Pasar Bedar, yang justru berubah menjadi bedak. Diantaranya bedak Bintang Sembilan, yang dulunya tempat orang istirahat. Gardu Listrik, yang juga dimanfaatkan untuk berjualan.
“Termasuk fasum untuk tempat ibu menyusui, dimanfaatkan berjualan. Bahkan tempat untuk standby petugas pasar, katanya juga sudah dijual. Apa tidak ngeri jual beli ilegal di PBM sini,” tandasnya.
Wajar jika pihaknya meyakini, Diskopindag tahu banyak tentang aksi jual beli bedak di bawah tangan. (Iwan Irawan/Ra Indrata)




