MALANG POST – Praktik peredaran uang palsu dengan modus penipuan melalui aplikasi kencan berhasil dibongkar jajaran Satreskrim Polres Batu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka serta ratusan lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga Kota Batu berinisial S (53). Ia mengaku menjadi korban penipuan sekaligus peredaran uang palsu setelah berkenalan dengan seorang perempuan melalui aplikasi MiChat.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Joko Suprianto menjelaskan, korban berkenalan dengan pelaku perempuan berinisial RAN (18) pada akhir Februari 2026. Setelah beberapa waktu berkomunikasi, keduanya sepakat bertemu di sebuah penginapan di wilayah Kota Batu.
Dalam beberapa kali pertemuan tersebut, pelaku mulai meminta korban mentransfer sejumlah uang dengan berbagai alasan. Mulai dari kebutuhan arisan hingga alasan keperluan mendesak lainnya.
“Korban diminta mentransfer uang ke rekening bank maupun dompet digital milik pelaku. Sebagai gantinya korban dijanjikan akan menerima uang tunai,” ujar AKP Joko, Selasa (31/3/2026).
Permintaan uang dari pelaku terus berlanjut. Hingga pada Jumat (6/3/2026), korban kembali diminta mentransfer uang sebesar Rp6 juta ke akun DANA milik pelaku.
Sebagai imbalannya, korban menerima sejumlah uang tunai pecahan Rp100 ribu dalam jumlah cukup banyak. Namun kecurigaan muncul setelah korban pulang ke rumah dan memeriksa uang tersebut. “Setelah diteliti, korban baru menyadari bahwa uang yang diterima merupakan uang palsu pecahan Rp100 ribu,” jelasnya.

Barang bukti uang palsu yang berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Batu. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Batu.
Ps Kasi Humas Polres Batu, Iptu M Huda Rohman menambahkan, penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap jaringan peredaran uang palsu tersebut.
“Penyidik Unit Tipidter telah melaksanakan gelar perkara pada Jumat (13/3/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Dari hasil gelar perkara tersebut, dua tersangka utama langsung dilakukan penahanan,” ujarnya.
Dalam pengungkapan itu, Polisi mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu. Mereka masing-masing berinisial RAN (18), SGP alias P (41), MMK (20), DNI (25), serta LVB (39). Seluruhnya diketahui merupakan warga Kabupaten Malang.
Selain mengamankan para tersangka, Polisi juga menyita barang bukti berupa 268 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu. Berdasarkan hasil gelar perkara, dua orang pelaku utama yakni RAN dan SGP alias P telah memenuhi unsur dua alat bukti yang sah sehingga dilakukan penahanan guna proses pemberkasan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 ayat (2) KUHP tentang penipuan serta Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Polres Batu mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama dengan orang yang baru dikenal. “Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menerima uang tunai, terlebih dari orang yang belum dikenal. Jika menemukan indikasi uang palsu, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (Ananto Wibowo)




