PRESTASI: Kapolresta Malang, didampingi Kasatreskrim Polres Malang, ketika memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor di Mapolres Malang. (Foto: Humas Resma)
MALANG POST – Kepolisian Resor (Polres) Malang, mengungkap 26 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang terjadi di wilayah Kabupaten Malang. Untuk periode 1 Februari hingga 10 Maret 2026.
Dari rangkaian penyelidikan, total ada 14 orang tersangka, yang dilakukan, polisi berhasil mengungkap 26 kasus dengan total 14 orang tersangka. Serta berhasil mengamankan 38 unit sepeda motor berbagai merek, yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan.
“Pengungkapan kasus ini, merupakan hasil kerja intensif jajaran Satreskrim Polres Malang, bersama polsek jajaran, dalam menindak kejahatan curanmor yang meresahkan masyarakat,” ujar Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdianto, saat memimpin konferensi pers di Mapolres Malang, Kamis (12/3/2026).
Kendaraan yang berhasil disita, tambahnya, berasal dari sejumlah lokasi kejadian perkara (TKP), yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Malang. Seperti dari Singosari, Dau, Dampit, Turen, Kepanjen, Pakis, Bululawang, Ngajum, Wagir, Pakisaji, Sumberpucung, Wonosari, Karangploso, hingga Lawang.
Kapolres menambahkan, para pelaku menggunakan berbagai modus dalam menjalankan aksinya. Mulai dari merusak pagar rumah, mencuri kendaraan di parkiran kos, hingga menggunakan kunci palsu untuk membobol kunci kendaraan.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar menambahkan, selain kendaraan bermotor, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya.
Diantaranya kunci T dan alat pembobol kendaraan, gerinda potong, dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB, serta sejumlah barang milik pelaku seperti helm, jaket, pakaian, hingga telepon genggam yang digunakan saat beraksi.
“Total ada 38 unit sepeda motor yang berhasil kami amankan sebagai barang bukti. Selain itu juga terdapat alat-alat yang digunakan pelaku untuk membobol kendaraan,” kata Hafiz.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Selain itu, tersangka juga dapat dikenakan Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Hafiz menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut, guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lain yang terlibat.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penadah yang terkait dengan kasus ini,” tandasnya.

SIMBOLIS: Kasatreskrim saat menyerahkan motor yang berhasil diamankan dari tersangka curanmor, kepada pemilik aslinya. Disaksikan Kapolres Malang. (Foto: Humas Resma)
Motor Sitaan Dikembalikan ke Pemilik Asli
Setelah berhasil menyita puluhan kendaraan bermotor dari hasil pengungkapan kasus curanmor, motor-motor tersebut langsung dikembalikan ke sejumlah warga, yang menjadi korban curanmor.
Penyerahan kendaraan tersebut dilakukan usai konferensi pers pengungkapan kasus curanmor, di Mapolres Malang, Kamis (12/3/2026).
Salah satu korban, Fitri Cahyaning (35), warga Desa Wonokerso, Kecamatan Pakisaji, mengaku bersyukur sepeda motor miliknya, bisa kembali setelah sempat hilang beberapa bulan lalu.
Motor Honda Beat miliknya, dicuri pada Desember 2025, saat rumahnya dalam keadaan kosong, karena keluarga sedang menjalankan ibadah umrah.
“Alhamdulillah sangat bersyukur motor saya bisa ditemukan kembali oleh Polres Malang. Waktu itu hilangnya saat rumah kosong,” kata Fitri, Kamis (12/3/2026).
Ia juga mengaku lega, karena proses pengambilan kendaraan tidak dipungut biaya apa pun oleh pihak kepolisian.
Hal serupa juga dirasakan Ahmad Nurul (33), warga Desa Pagedangan, Kecamatan Turen. Ia mengaku tidak menyangka sepeda motor Honda Beat miliknya, bisa kembali setelah pelaku pencurian berhasil ditangkap polisi.
Ahmad juga memastikan, proses pengambilan kendaraan berlangsung mudah tanpa biaya. “Pengambilan motor juga tidak dipungut biaya. Kami sangat terbantu dengan pelayanan dari kepolisian,” tambahnya.
Selain Fitri dan Ahmad, terdapat enam korban lainnya yang juga menerima kembali sepeda motor mereka.
Kapolres Malang mengatakan, pengembalian kendaraan tersebut merupakan bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat, setelah polisi berhasil mengungkap puluhan kasus curanmor di wilayah Kabupaten Malang.
“Kami mengembalikan kendaraan kepada para korban tanpa dipungut biaya sebagai bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat,” kata AKBP Taat.
Ditambahkan, pengungkapan kasus curanmor tersebut, merupakan respon atas keluhan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya pencurian kendaraan bermotor.
“Curanmor ini memang sangat meresahkan masyarakat, sehingga kami menjadikannya prioritas penindakan. Harapannya dengan pengungkapan ini angka kejahatan curanmor di wilayah Kabupaten Malang bisa terus ditekan,” ujarnya. (HmsResma/Ra Indrata)




