Outlet 23 HWG yang diduga menjual minuman keras dan belum mendapatkan izin dari DISNAKER-PMPTPS Kota Malang (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
MALANG POST – Peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (minol/miras), banyak didapati di wilayah Kota Malang dengan bebas. Seperti yang muncul dipermukaan, outlet 23 HMW dan Restro BenAmbyar.
Celakanya, Disnaker-PMPTPS menyatakan keduanya tidak memiliki izin resmi. Alias ilegal. Bahkan untuk Resto BenAmbyar, sudah beberapa kali dilakukan penertiban dan diamankan barang buktinya. Tapi tetap saja masih beredar.
Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Harvad Kurniawan Ramadhan, kembali menegaskan, sesuai Perda tentang miras, setiap penjualan minimal 500 meter dari tempat ibadah dan tempat pendidikan.
“Setiap penjual minol, harus ada papan pemberitahuan simbolis 21+. Disematkan dalam bentuk banner, baliho, reklame atau jenis lainnya. Entah itu café, resto, penjual eceran, grosiran dan lainnya.”
“Perlu digarisbawahi, aturan dari pemerintah pusat tidak bisa ditelan begitu saja. Harus tetap melihat kebijakan yang menjadi kewenangan daerah melalui Perda yang berlaku di daerah tersebut,” katanya kepada Malang Post, Jumat (6/03/2026).
Ditambahkan, badan usaha berbasis risiko menengah atau tinggi, sebaiknya ada koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah Pusat juga harus memahami kebijakan atau Perda yang diterapkan di daerah.
“Jika itu saling koordinasi dan pusat bisa memahaminya, kami yakin proses perizinan via online single submission (OSS) tidak akan mudah meloloskan perizinannya,” ucap politisi PDI-P.
Karenanya, jika ada penjual minol yang menabrak Perda, salah satunya soal radius jaraknya tidak sampai 500 meter, perizinannya bisa dibatalkan oleh pemerintah pusat.

Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Harvad Kurniawan Ramadhan. (Foto: Istimewa)
Sedangkan Pemkot Malang melalui OPD terkait, harus mengeluarkan rekomendasi, khususnya untuk menjelaskan Perda di daerah yang dilanggar.
“Jika kita dapati penjualan minol itu tidak berizin, sudah barang tentu itu ilegal. Maka menjadi kewenangan penuh Satpol PP bersama pihak terkait lainnya, untuk menertibkan. Bisa juga Provinsi langsung turun dan koordinasi dengan Satpol PP setempat,” bebernya.
Anggota DPRD dari Dapil Blimbing ini melihat perlunya sinkronisasi peraturan yang ada. Antara pusat dan daerah atau sebaliknya. Agar memudahkan langkah penertiban, manakala terjadi pelanggaran. Termasuk agar tidak tumpang tindih penerapannya.
“Termasuk ketika ada kebijakan moratorium di daerah, dengan landasan yang jelas, dibutuhkan komunikasi dan koordinasi, maupun surat tertulis resmi. Disampaikan kepada pusat, agar di daerah bisa mengimplementasikan. Sepanjang ada mandat, Pemkot Malang berhak menindaklanjuti temuan pelanggan tersebut,” tutur Harvad.
Sayangnya, manajemen Outlet 23 HWG saat ditemui Malang Post di lokasi, tak satu pun yang mau menemui.
Satpol PP Kota Malang sewaktu dikonfirmasi via WhatsApp, juga tidak memberikan respon hingga berita ini ditulis. (Iwan Irawan/Ra Indrata)




