Prof. Dr. Sukarmi, S.H., M.Hum., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat memicu optimisme baru terkait peningkatan ekspor nasional.
Namun para akademisi menekankan pentingnya menimbang konsekuensi hukum yang bisa memengaruhi ruang kebijakan negara dalam mengatur perekonomian.
Prof. Dr. Sukarmi, S.H., M.Hum., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), menegaskan. Bahwa perjanjian perdagangan internasional tidak hanya membahas tarif dan akses pasar.
“Pertanyaan pokoknya bukan berapa persen tarif turun. Melainkan sejauh mana negara tetap memiliki keleluasaan mengatur kebijakan industrinya setelah terikat komitmen internasional,” ujar beliau.
ART adalah perjanjian bilateral berbasis prinsip resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat, meski bersifat dua negara, tetap berada dalam kerangka hukum perdagangan global WTO.
Komitmen di ART harus sejalan dengan prinsip non-diskriminasi, most favoured nation, dan national treatment.
Secara teori, prinsip resiprokal mengusung kesetaraan posisi. Namun praktiknya tidak hanya ditakar dari tarif, melainkan kesiapan struktur ekonomi masing-masing negara.
“Di atas kertas terlihat setara, tetapi daya tahan industri domestik kita tidak selalu sejajar dengan mitra dagang,” jelasnya.
ART menjanjikan pembebasan tarif bagi ribuan produk Indonesia ke pasar AS, serta penurunan tarif signifikan. Sebagai timbal balik, Indonesia membuka akses pasar yang luas bagi produk AS.
Liberalisasi dipandang bisa meningkatkan efisiensi perdagangan dan pilihan konsumen, tetapi menimbulkan tekanan pada industri dalam negeri.
Prof. Sukarmi menekankan bahwa produk impor with zero tariff berpotensi menambah kompetisi harga bagi sektor yang sedang berkembang.
Dalam jangka pendek konsumen bisa diuntungkan, namun ke depan perlu mempertimbangkan daya saing industri nasional.
Ketatnya harmonisasi hukum nasional juga menjadi perhatian. Kebijakan baru terkait subsidi, perlindungan industri, hingga investasi bisa dipersoalkan jika melanggar prinsip kesetaraan perlakuan.
Perjanjian perdagangan membuka peluang sengketa hukum internasional. Negara perlu cermat merumuskan kebijakan agar ruang strategis tidak hilang.
Isu perpajakan digital turut disoroti. National treatment menuntut perlakuan setara antara pelaku usaha domestik dan asing, termasuk dalam kebijakan fiskal. Kondisi ini bisa membatasi ruang pemerintah dalam memberikan perlakuan khusus bagi industri digital nasional.
Akademisi FH UB menilai liberalisasi perdagangan harus sejalan dengan strategi industrialisasi nasional yang kuat. Tanpa penguatan produksi domestik, liberalisasi bisa meningkatkan risiko ketergantungan jangka panjang.
Kesimpulannya, ekspansi perdagangan internasional tidak cukup hanya soal akses pasar. Keberhasilan ART ditentukan kemampuan Indonesia menjaga kepentingan nasional dalam implementasi sambil menjaga kedaulatan regulasi.
Fakultas Hukum UB mendorong kebijakan perdagangan yang berhati-hati agar keterbukaan pasar sejalan dengan perlindungan hukum ekonomi nasional. (M. Abd. Rachman, Rozzi-Januar Triwahyudi)




