MALANG POST – Dorongan percepatan pengisian jabatan pimpinan OPD di lingkungan Pemkot Batu mengemuka. Ketua Komisi A DPRD Kota Batu, Nurudin Muhammad Hanifah, menyoroti masih banyaknya posisi strategis yang belum diisi pejabat definitif dan hingga kini masih dijalankan oleh penjabat (Pj) maupun pelaksana tugas (Plt).
Sejumlah kursi penting tercatat belum memiliki pimpinan tetap. Mulai dari posisi Pj Sekretaris Daerah (Sekda), Plt Kepala Satpol PP, Plt Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag), hingga Plt Sekretaris DPRD (Sekwan). Kondisi ini dinilai berpotensi memperlambat pengambilan keputusan strategis, terutama yang berkaitan dengan percepatan pembangunan dan pelayanan publik.
Nurudin mendorong pemerintah kota segera melaksanakan lelang jabatan atau open bidding sebagai mekanisme pengisian posisi definitif. Menurutnya, keberadaan pejabat definitif akan memberikan kepastian arah kebijakan sekaligus memperkuat koordinasi antar perangkat daerah.
“Untuk jabatan yang belum definitif, idealnya memang segera bisa dilaksanakan open bidding. Supaya pelaksanaannya, khususnya dalam melaksanakan pembangunan, bisa lebih cepat lagi,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Ia menilai terdapat perbedaan keleluasaan antara pejabat definitif dengan pejabat berstatus sementara seperti Plt, Plh, atau Pj. Meski secara kewenangan administratif tidak jauh berbeda, pejabat definitif dinilai memiliki legitimasi yang lebih kuat dalam mengambil keputusan strategis dan menjalankan program jangka menengah maupun panjang.

SUMPAH JANJI: Wali Kota Batu Nurochman saat prosesi pelantikan pejabat administrator, pengawas, fungsional serta kepala sekolah di lingkungan Pemkot Batu beberapa waktu lalu, kini DPRD Kota Batu mendorong agar kursi jabatan yang masih kosong segera ada pejabat definitif. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Karena itu, Komisi A DPRD berharap proses pengisian jabatan tidak berlarut-larut. Langkah percepatan dinilai penting agar stabilitas birokrasi tetap terjaga di tengah berbagai agenda pembangunan yang tengah berjalan.
Meski demikian, Nurudin menegaskan pihaknya tetap menghormati kewenangan kepala daerah. Ia menyebut pelaksanaan open bidding merupakan hak prerogatif wali kota sebagai pimpinan eksekutif, termasuk dalam menentukan waktu dan kriteria seleksi.
“Bisa juga kepala daerah menilai dari jabatan di bawahnya belum mampu memenuhi kriteria yang ada. Namun, kalau kami di dewan tentu mendorong agar jangan terlalu lama dan segera dilaksanakan,” jelasnya.
Selain percepatan pengisian jabatan, Nurudin juga menyoroti pentingnya peran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dalam menyiapkan regenerasi birokrasi. Hal itu menjadi mendesak karena sejumlah pejabat senior dalam waktu dekat akan memasuki masa purna tugas.
Beberapa posisi yang akan ditinggalkan purna tugas diantaranya seperti Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kepala Dinas Perhubungan, Kepala BKPSDM, hingga Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Tanpa perencanaan regenerasi yang matang, kekosongan jabatan berpotensi terus berulang.
“BKPSDM harus bisa menyiapkan SDM yang baik, melakukan regenerasi dengan melihat rekam jabatan serta peningkatan kapasitas. Meski dijabat pimpinan nondefinitif, kewenangannya tetap ada, hanya terlihat belum sempurna saja,” tambahnya.

Secara khusus, ia menyoroti posisi Sekda yang saat ini masih dijabat penjabat. Menurutnya, jabatan tersebut merupakan kunci koordinasi birokrasi sekaligus penghubung utama antara kepala daerah dengan seluruh perangkat daerah.
Nurudin menekankan Sekda definitif diharapkan mampu menjembatani kebutuhan masyarakat, memperkuat pelayanan publik, serta memastikan sinergi antara legislatif dan eksekutif berjalan optimal.
“Tentunya Sekda yang dibutuhkan nantinya bisa menjembatani semua kebutuhan masyarakat, termasuk pelayanan. Kemudian juga mampu bekerja sama dengan semua pihak, baik legislatif, eksekutif, maupun kepala daerah,” paparnya.
Hal serupa disampaikan terkait posisi Sekretaris DPRD. Menurutnya, Sekwan memiliki peran strategis karena berada di persimpangan dua lembaga, yakni mendukung kerja legislatif sekaligus menjadi bagian dari struktur eksekutif.
Karena itu, pejabat yang nantinya terpilih diharapkan mampu menjaga komunikasi dan koordinasi lintas lembaga agar fungsi pemerintahan berjalan seimbang.
“Walaupun Sekwan berada di legislatif, dia juga bagian dari eksekutif. Jadi semua harus bisa bekerja sama dengan baik,” pungkasnya. (Ananto Wibowo)




