MALANG POST – Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Malang, Agus Wahyudi menegaskan, perlu adanya ruang dialog, terkait pendisiplinan di lingkungan Pendidikan.
“Di era yang sensitif ini, dibutuhkan ruang dialog terbuka, antara sekolah, orang tua dan masyarakat terkait urusan pendidikan,” katanya saat menjadi narasumber talk show di program Idjen Talk, yang disiarkan langsung Radio City Guide 911 FM, Jumat (24/10/2025).
Alasannya, kata Agus, pendidikan bukan hanya tanggung jawab sekolah. Tapi juga tanggung jawab orang tua.
Agus menyampaikan, terkait kedisiplinan, guru bisa tetap menegur siswa tapi dengan cara yang membangun, komunikatif dan tetap menghormati martabat siswa.
“Berdasarkan pengalaman di Malang, meskipun awalnya guru merasa takut dengan berbagai kemungkinan, namun ketika ada komunikasi dan kolaborasi yang baik dengan orang tua, masalah dapat teratasi.
Pengurus LPAI Jatim, Isa Anshori menambahkan, pendidikan punya otoritas penuh karena mandat konstitusi untuk mencerdaskan bangsa. Selain itu, dalam menjalankan mandat tersebut, ada perlindungan hukum di dalamnya.
“Jadi terkait penegakan kedisiplinan di lingkungan pendidikan, harus bisa dibedakan antara ketegasan dan kekerasan dalam konteks pendidikan. Karena ketegasan sudah diatur, sementara tindakan kekerasan tidak,” ujarnya.
Isa juga berpesan pada semua tenaga pendidikan, saat memberikan sanksi disipliner yang tegas pada siswa, tapi kemudian guru mendapatkan sanksi, lebih baik dikembalikan ke orangtuanya.
Sementara itu, anggota Dewan Pendidikan Provinsi Jatim, Dr. RM Armaya Mangkunegara, menegaskan, perangkat hukum untuk melindungi guru sudah lengkap.
Seperti UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen sampai Permendikbud tentang perlindungan pendidik.
Selain itu, katanya, Dewan Pendidikan juga mendorong revisi UU Sisdiknas, agar tindak pidana di bidang pendidikan menjadi lex specialist.
Armaya menyampaikan, guru punya kewenangan yang dibenarkan hukum untuk memberikan sanksi edukatif, dalam membimbing dan mengarahkan siswa.
“Tapi berbeda kalau tindakan disipliner dilakukan untuk merendahkan dan menghina,” ujarnya.
Karena itu, ketika guru melakukan tindakan disipliner dengan tujuan membimbing dan mengarahkan untuk membentuk karakter siswa, jangan mudah dipidanakan. (Anisa Afisunani/Ra Indrata(




