
TIPIKOR: Sidang kasus gratifikasi Dinas Pendidikan (Dindik) Kab Malang rencananya kembali digelar Selasa (26/1/2021) ini dengan menghadirkan lima saksi.( Foto: Aziz Tri P/HARIAN DI’S WAY MALANG POST)
Surabaya – Terdakwa dugaan kasus gratifikasi Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang, Eryk Armando Talla membantah keterangan saksi Mashud Yunasa.
Ini disampaikan saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, di Jl Raya Juanda, Selasa (19/1).
Bantahan ini dilakukan setelah Ketua Majelis Hakim Dr Johanis Hehamony SH MH mempersilahkan terdakwa Eryk. Agar memberikan tanggapan terhadap keterangan dari empat saksi yang dihadirkan.
Antara lain, Mashud Yunasa (Direktur PT JePe Press Media Utama-Group Jawa Pos), Chris Harijanto (Komisaris PT Intan Pariwara), Tukini (Direktur PT Intan Pariwara) dan Suharjito (Direktur PT Dharma Utama).
“Untuk terdakwa Eryk Armando Talla, apakah ada tanggapan dari keterangan yang disampaikan empat saksi ini. Mashud Yunasa, Chris Harijanto, Tukini maupun Suharjito. Tolong yang tidak benar saja yang ditanggapi,” kata Johanis Hehamony.
“Terima kasih yang mulia. Saya membantah keterangan saksi Mashud Yunasa,” kata Eryk yang mengikuti persidangan melalui video conference dari Rutan Merah Putih KPK, Jakarta.
Poin pertama yang dibantah Eryk adalah: Uang Rp 1 miliar yang diserahkan Mashud Yunasa kepadanya.
Itu bukan bagian dari fee 24 paket proyek yang dikerjakan. “Tapi itu sebagai biaya untuk operasional dan sewa gudang di luar fee,” kata Eryk.
Terdakwa juga membantah soal 15 paket yang dikatakan Mashud merupakan bagian yang dikerjakannya.
“Tidak ada itu. Semua 24 paket itu dikerjakan oleh Mashud. Tetapi meminjam CV-CV melalui saya,” tandas Eryk.
Lalu siapa yang benar? Ketua Majelis Hakim, Johanis Hehamony menanyakan kepada saksi Mashud Yunasa. Apakah tetap berpegang pada keterangan awal?
“Ya, Yang Mulia. Saya tetap berpegang pada keterangan awal, meski dibantah,” kata Mashud tak kalah tegasnya.
“Baik. Lalu apa tanggapan terdakwa terhadap keterangan tiga saksi lainnya? Chris Harijanto, Tukini dan Suharjito,” tanya Johanis. “Tidak ada yang mulia,” kata Eryk Armando Talla.
Sementara itu, terdakwa Rendra Kresna menyatakan tidak ada tanggapan terhadap keterangan yang diberikan empat saksi tersebut. Mantan Bupati Malang ini, juga mengikuti persidangan melalui video conference dari Lapas Porong, Sidoarjo. Karena sedang menjalani hukuman dan masih pandemi.
“Baik, berarti sudah cukup. Terpenting semua unsur terpenuhi. Kemarin itu hampir satu bulan kita kehilangan waktu, karena berbagai hal. Sidang dilanjutkan Selasa (26/1/2021) dengan menghadirkan lima saksi,” tutup Ketua Majelis Hakim Dr Johanis Hehamony SH MH.
Seperti diketahui, sidang dugaan kasus gratifikasi Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang itu menjerat terdakwa Eryk Armando Talla (Nomor Perkara 82/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby) dan Rendra Kresna (Nomor Perkara 84/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby). (azt/jan/habis)