
MALANG POST – Dahlan Iskan, mantan Direktur Utama Jawa Pos, mengajukan permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) ke Pengadilan Niaga Surabaya. Atas utang deviden yang belum dibayarkan Jawa Pos.
Berdasarkan SIPP PN Surabaya nomor 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby, yang diajukan Selasa (1/7/2025) melalui kuasa hukum pemohon, H Arif Sahudi SH MH dengan termohon PT Jawa Pos.
Dalam surat setebal 12 halaman, yang ditandatangani kuasa hukumnya, Boyamin bin Saiman, Arif Sahudi, Dwi Nurdiansyah Santoso dan Utomo Kurniawan, Dahlan Iskan menagih utang Jawa Pos sebesar Rp54,5 miliar.
Utang itu merupakan uang kekurangan pembagian deviden yang menjadi hak Dahlan Iskan, sebagai salah seorang pemegang saham. Yang terlihat dari empat dokumen Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Jawa Pos Group tahun 2003, 2006, 2012 dan 2016.
Rinciannya, tahun 2003 kurang Rp2,5 miliar, tahun 2006 kurang Rp6 miliar, tahun 2012 kurang Rp22 miliar dan tahun 2015 kurang Rp24 miliar.
“Bahwa berdasarkan data Pemohon, perhitungan pembagian deviden pada tahun 2003, 2006, 2012, dan 2016 tidak dibagikan secara keseluruhan kepada Pemohon PKPU atau dapat disebut sebagai utang deviden,” bunyi salah satu poin dalam surat permohonan tersebut.
Kuasa hukum Dahlan Iskan, Boyamin yang juga Direktur Kartika Law Firm, beralamat di Jalan Solo-Baki nomor 50, Kwarasan, Solo Baru, Sukoharjo, membenarkan pihaknya mewakili Dahlan Iskan untuk mengajukan PKPU terhadap PT Jawa Pos.
Dengan mengajukan PKPU, Dahlan Iskan memberikan kesempatan selama 45 hari kepada Jawa Pos, untuk melunasi kekurangan pembayaran atau utang tersebut.
Dahlan Iskan di dalam Permohonan itu juga mengatakan, Jawa Pos memiliki utang dalam jumlah besar pada kreditur lain. Yakni Bank Permata, terdiri dari utang jangka panjang Rp164,5 miliar dan utang jangka pendek Rp36,8 miliar. Sedang utang pada BRI senilai Rp1,3 triliun, merupakan utang jangka panjang.
“Pemohon PKPU memberikan kesempatan kepada Termohon PKPU, agar dapat mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utangnya baik kepada Pemohon PKPU maupun kepada Kreditornya. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 222 ayat (3) UU 3 7/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,” tulis Permohonan itu.
Boyamin lantas menjelaskan, Dahlan Iskan melalui lawyer-nya pernah melakukan somasi kepada Jawa Pos, untuk meminta deviden sekitar Rp50 miliaran. Namun, somasi tersebut tidak dijawab-jawab.
“Ini seperti amanah. Pak Dahlan itu kan karyawan lama dan membesarkan Jawa Pos. Sesuai komitmen Pak Dahlan, kalau berhasil dibagi dengan karyawan lama,” sebut Boyamin.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum PT Jawa Pos, Kimham Pentakosta, terkait permohonan PKPU yang diajukan Dahlan Iskan, mengatakan bahwa kliennya tidak memiliki kewajiban utang apapun.
“Menurut catatan klien kami, PT Jawa Pos tidak memiliki kewajiban utang apapun kepada Bapak Dahlan Iskan. Sehingga apa yang dituduhkan itu tidak didasari fakta yang benar,” ujarnya saat dikonfirmasi memorandum.
Disinggung terkait persiapan menghadapi permohonan PKPU, Kimham masih menunggu panggilan dari pengadilan niaga.
Sedangkan, Pujiono, Humas PN Surabaya dikonfirmasi terkait permohonan PKPU tersebut masih akan dicek. “Besok saya lihat SIPP,” singkat Pujiono.
Sebelumnya, Dahlan Iskan juga menggugat PT Jawa Pos yang saat ini dalam persidangan di PN Surabaya.
Ada dua gugatan yang diajukan. Yaitu, nomor perkara 621/Pdt.G/2025/PN Sby, dimana Dahlan Iskan menggugat PT Jawa Pos dan notaris Edhi Susanto, SH MH (dahulu bernama Topan Dwi Susanto SH MH).
Dan gugatan nomor 625/Pdt.G/2025/PN Sby, Dahlan Iskan menggugat Kristianto Indrawan (Direktur Utama PT Jawa Pos), Hidayat Jati (Direktur PT Jawa Pos), Maesa Samola (Direktur PT Jawa Pos), Cornelis Paul Tehusijarana (Direktur PT Jawa Pos) dan Leak Kustiyo (Direktur PT Jawa Pos). (*/sugeng irawan)
Menurut Wahyu Debat Saputro, praktisi hukum dari The Debat Lawfirm, dengan mengajukan PKPU, pengadilan memberikan waktu selama 45 hari kepada Jawa Pos untuk memenuhi tuntutan Pemohon PKPU.
Berdasarkan UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, pengadilan memberikan waktu maksimal 270 hari.
“Jika sampai batas yang ditentukan pengadilan belum dipenuhi tuntutannya, atau tidak terjadi perdamaian, maka Jawa Pos akan pailit dengan segala akibat hukumnya,” papar Wahyu.
Kalau sampai terjadi pailit, menurut Muhtar Alim, praktisi hukum dan kurator dari The Debat Lawfirm, maka aset Jawa Pos akan menjadi boedel pailit yang nantinya dikelola oleh kurator untuk menyelesaikan pembayaran kepada kreditor-kreditor, termasuk Pemohon PKPU (Dahlan Iskan).
“Saran saya, sebaiknya Jawa Pos duduk bersama dengan Pemohon PKPU untuk menyelesaikan kewajibannya kepada Pemohon PKPU dan kreditor-kreditor lain,” ujar Muhtar Alim.
Muhtar Alim berharap, perusahaan media sebesar Jawa Pos akan bisa menyelesaikan kewajibannya. “Sayang kalau sampai pailit, akan banyak cerita sedih di situ, seperti perusahaan-perusahaan lain yang sudah pailit sebelumnya,” tutupnya. DW