MALANG POST – Kartika Tri Wulandari, eks Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu dijatuhi hukuman 15 bulan penjara, dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji, Kota Batu.
Dalam sidang yang berlangsung secara daring, Kartika dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Terdakwa lain dikasus korupsi yang merugikan negara Rp197 juta itu, Abdul Khanif, turut diputus dengan hukuman yang sama, 15 bulan penjara.
Kasi Intel Kejari Batu, M Januar Ferdian menyatakan, dalam persidangan jaksa penuntut umum Kejari Batu berhasil membuktikan dakwaan dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji tahun anggaran 2021.
“Terdakwa Kartika Trisulandari diputus dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan serta denda Rp50 juta subsidair kurungan 3 bulan,” tutur Januar, Rabu (6/11/2024).
Atas putusan tersebut, Kartika menyatakan masih akan mempertimbangkan menerima atau upaya banding. “Terdakwa menyatakan pikir-pikir,” ungkapnya.
Sedangakan terdakwa Abdul Khanif menyatakan menerima putusan hakim. “Atas putusan tersebut, terdakwa (Abdul Khanif.red) menyatakan menerima,” kata Januar.
Putusan ini sesuai dengan tuntutan JPU atas dakwaan subsidair. Dalam nota pembelaan atau pleidoi, Kartika dan Abdul Khanif meminta dibebaskan dari tuntutan. Namun ditolak oleh penuntut umum dalam sidang replik-duplik.
“Sesuai pasal 233 ayat (2) KUHP terdakwa dan penuntut umum mempunyai waktu tujuh hari untuk menyatakan upaya hukum banding,” imbuh Januar.
Perkara tindak pidana korupsi proyek Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021 menyeret empat terdakwa ke meja persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dua di antaranya terdakwa Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu Kartika Trisulandari dan Abdul Khanif yang bertugas dokumen paket tender kepada pihak swasta.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Kartika Trisulandari diketahui berperan sebagai pengguna anggaran (PA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu tahun anggaran 2021.
Sedangkan Abdul Khanif selaku pihak swasta yang bekerja sama dengan terpidana Angga Dwi Prastya dalam pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu dengan anggaran yang tidak sesuai dengan kontrak.
Dua terdakwa lainnya, telah dijatuhi vonis, yakni Angga Dwi Prastya selaku direktur CV Punakawan sebagai pelaksana pekerjaan dan Diah Aryati, direktur CV DAP selaku konsultan pengawas. Angga dan Diah dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara. (Ananto Wibowo)