MALANG POST – Lebih detail dijelaskan Kasat Resnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana, pihaknya tidak saja melakukan pemberantasan dengan hanya merazia melainkan juga mengungkap tempat produksi trobas.
Aditya menyebut, ada bukti berupa bahan baku setengah jadi yakni ketan hitam ragi. Fermentasi itu berada dalam drum plastik besar. Setiap sekali masak, Jeki memperoleh 800 liter trobas.
“Sudah berjalan 1,5 tahun. Produksi sebulan 3200 liter. Bisa 800 liter per produksi. Satu fermentasi berkisar lamanya 25 hari, ” urai Aditya.
Soal keahlian produksi trobas, dalam pemeriksaan tersangka Jeki mengaku mendapat keterampilan dari seorang temannya. Trmannya pula yang menjual alat distilator atau mesin penyuling.
“Keahlian tersangka dari temannya, kami lalukan pengembangan. Dapatnya juga dari temannya, ” ungkap Aditya. Soal peredaran, tersangka menjual ke sejumlah toko. Namun masih 1 toko atau konsumen yang nantinya dijadikan saksi.
Hasil produksi Jeki, dimasukkan dalam botol ukuran 1500 ml dan 600 ml. Botol 1,5 liter dihargai Rp 45 ribu dan ukuran kecil dihargai Rp 15 ribu. Botolan trobas kemudian dijual ke konsumen Malang Utara.
Terkait bangunan, bekas gudang merupakan milik warga desa. Jeki menyewa gudang ini selama 4 tahun dengan setahunnya senilai Rp 30 juta. Kepada warga sekitar, Jeki menyebut ia memproduksi permen.
“Tempat menyewa dari seseorang. Saat menyewa, tersangka mengaku izin untuk pabrik permen. Tetangga kanan kiri tidak tahu, jika ada produksi arak trobas, ” ungkap Aditya.
Aditya menambahkan, proses produksi tersangka Jeki termasuk lebih canggih. “Dia mengaku melaksanakan sendiri. Dibandingkan Gedangan ini sudah modern. Untuk mempercepat produksi dia pakai sanyo, ” jelas Aditya.
Kandungan trobas hasil produksi Jeki mengandung Alkohol 29-35%. Meski begitu Sat Resnarkoba Polres Malang akan mengirim sample ke BPOM dan laboratorium guba mengecek dan uji kadar alkohol. (Santoso FN)