Malang – Polsek Lawang (Polres Malang) meringkus DPO bandar pil koplo. Selasa (15/12) dini hari. Pengepul pil koplo ini, orang Lawang sendiri.
Tersangkanya, Muklis Afandi alias Mukik (22) warga Dusun Krajan RT 02 RW 02, Desa Srigading. Ia masuk DPO sejak pengecer bernama Badourji dibekuk 19 November 2020.
Kapolsek Lawang, Kompol Hary Subagiyo membenarkan: Kini tengah mendalami keterangan tersangka. Pihaknya telah menyita barang bukti seribu lebih pil koplo.
Penangkapan bermula: Anggota Reskrim Polsek Lawang dan Kanit Reskrim Polsek Lawang, Iptu Hari Eko Utomo SAP MH, mendapat informasi keberadaan tersangka Muklis. Pukul 01.30, menuju ke Dusun Krajan RT 02 RW03, Srigading.
Hasilnya, tersangka tidak berkutik dan mengakui pernah menjual pil koplo ke Cowek. Saat penggeledahan, didapat barang bukti: 1047 butir pil logo ££ atau double L, yang populer disebut pil koplo. Dalam tas tersangka ditemukan 20 butir pil koplo dalam bungkus rokok. (san/jan)