Malang Post – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), telah menyusun rencana strategis untuk mengemban amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK). Demi sektor keuangan yang lebih berkembang, inklusif, stabil dan berkelanjutan.
“Kehadiran UU P2SK merupakan salah satu bentuk respon, atas beberapa tantangan bagi sektor keuangan Indonesia. Seperti masalah literasi keuangan, ketimpangan akses keuangan, perlindungan investor dan konsumen. Serta kebutuhan atas penguatan kerangka koordinasi penanganan stabilitas sistem keuangan,” ungkap Humas LPS, Haydin Haritzon dalam Seminar bertajuk UU P2SK dan Stabilitas Finansial/Moneter, yang diselenggarakan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya, Minggu (23/7/2023).
UU P2SK ini, merupakan omnibus law yang merevisi beberapa undang-undang di sektor keuangan. Termasuk di antaranya UU LPS dan UU PPKSK.
Secara ringkas, dalam UU P2SK ini terdapat empat perubahan utama pengaturan, yang terkait dengan LPS. Yakni Kelembagaan LPS; Fungsi Penjaminan dan Resolusi Bank; Penempatan Dana LPS; dan yang terakhir mandat baru berupa Program Penjaminan Polis Asuransi.
Dalam paparannya, Haydin menjelaskan, untuk menindaklanjuti mandat baru tersebut, LPS telah menyusun road map atau rencana strategis dari tahun 2023 sampai dengan tahun 2028.
Pada tahun 2023 ini, LPS akan berfokus pada penyusunan desain organisasi, proses bisnis, tata kelola, dan kebijakan.
Lalu, di tahun 2024, LPS akan menargetkan penyelesaian penyusunan peraturan sembari melakukan pemenuhan serta pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) secara bertahap.
MANDAT: Humas LPS, Haydin Haritzon saat memaparkan mandat LPS, dalam Seminar bertajuk UU P2SK dan Stabilitas Finansial/Moneter. (Foto: Ra Indrata/Malang Post)
Lebih lanjut pada tahun 2025, akan dilakukan pemenuhan infrastruktur, pengembangan IT dan penyempurnaan SDM.
Kemudian pada periode 2026–2027, LPS akan menyelesaikan seluruh tahapan pelaksanaan mandat baru sembari menjalankan evaluasi pada setiap tahapan.
Lalu di tahun 2028, LPS akan melakukan implementasi program penjaminan polis sesuai amanat UUP2SK.
“Kami berharap mandat-mandat baru yang diberikan kepada LPS melalui UU P2SK ini, akan membuat nasabah semakin merasa aman dan nyaman dalam menempatkan dananya di perbankan maupun perusahaan asuransi nantinya,” tutur Haydin. (Ra Indrata)