MALANG POST – Gelombang penolakan terhadap peredaran minuman beralkohol (minol) dan operasional tempat hiburan malam di Kota Malang kian memanas.
Polemik ini mencuat setelah sejumlah titik usaha, mulai dari Toko Cobra Sejahtera di Sawojajar hingga tempat hiburan The Soul di Jalan L.A. Sucipto, kedapatan beroperasi di lokasi yang berdekatan dengan permukiman, rumah ibadah, hingga fasilitas pendidikan.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Malang, Danny Agung Prasetyo, melontarkan kritik pedas terhadap kinerja Satpol PP Kota Malang.
Ia menilai penegak Perda tersebut, tidak bergeming meskipun instruksi Wali Kota untuk menindak tegas tempat hiburan malam yang melanggar sudah sangat jelas.
”Pernyataan Wali Kota sudah meminta tindakan tegas. Untuk hiburan malamnya ditutup, tapi restorannya tetap dibuka.”
“Namun sampai detik ini, Satpol PP belum bergeming. Ngoprak PKL nomor satu, tapi untuk hiburan malam melempem dan letoy,” tegas Danny.
Zonasi Pendidikan yang Terabaikan
Sorotan tajam tertuju pada The Soul di Jalan L.A. Sucipto yang dilaporkan hanya berjarak sekitar 40 meter dari KB TK Plus Al Kautsar Malang.
Tak hanya itu, penelusuran menunjukkan pola serupa di titik lain; seperti Helen’s Play Mart di Jalan Tumenggung Suryo yang berdekatan dengan Universitas Insan Budi Utomo (UIBU), serta The Nine dan Diva Family Karaoke, yang berjarak kurang dari satu kilometer dari SMA Laboratorium dan SMK Bina Cendekia.
Kondisi ini memicu keresahan wali murid dan warga yang mengkhawatirkan dampak moral bagi generasi muda di lingkungan pendidikan.
Pemkot Malang: Izin OSS Jadi Sandaran
Menanggapi polemik di sisi hilir, khususnya terkait Toko Cobra Sejahtera di RW 11 Sawojajar, Pemerintah Kota Malang melalui Disnaker-PMPTSP menegaskan, pencabutan izin tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa bukti pelanggaran teknis.
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menjelaskan, izin usaha toko tersebut diterbitkan melalui mekanisme Online Single Submission (OSS) pusat yang telah melalui survei administrasi.
“Perizinan minol eceran tidak diterbitkan sembarangan. Terkait jarak dengan tempat ibadah, regulasi saat ini memang tidak mengatur batas minimal secara khusus.”
“Namun, kami tidak bisa mencabut izin hanya berdasarkan desakan tanpa landasan hukum yang jelas,” papar Arif.
Arif mendorong masyarakat untuk proaktif melaporkan, jika ditemukan pelanggaran nyata di lapangan. Seperti penyalahgunaan izin eceran untuk minum di tempat, atau penjualan kepada anak di bawah usia 21 tahun.
“Jika ada bukti anak sekolah membeli atau operasional melampaui jam yang ditentukan, silakan lapor. Itu bisa menjadi dasar verifikasi tim teknis untuk evaluasi izin,” tambahnya.
Operasi Satpol PP dan Penolakan Warga
Di sisi lain, Satpol PP mulai melakukan pergerakan dengan menyasar tiga toko minol baru-baru ini.
Dua di antaranya, Happiness Water dan Tipsy Tale di Kelurahan Gadingkasri, menuai protes keras karena berdekatan dengan lingkungan pondok pesantren.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan puluhan botol minol dari Happiness Water lantaran dokumen izin yang belum lengkap.
Hingga saat ini, mediasi antara warga dan pengelola usaha menjadi opsi yang terus didorong Pemkot Malang, terutama terkait pengaturan jam operasional guna meredam gesekan sosial di tengah masyarakat. (Ra Indrata)




