Jakarta – Berbagai upaya pemerintah, dalam menghadirkan vaksin dan vaksinasi Covid-19, dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Demi menjamin keselamatan masyarakat. Setelah 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 Sinovac tahap pertama tiba di Indonesia, akan dilanjutkan dengan proses mendapatkan izin penggunaan di Badan POM. Sebelum digunakan untuk vaksinasi.
Hal ini disampaikan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, pada keterangan pers yang diselenggaran Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Senin (7/12).
‘’Pemerintah hanya akan menyediakan vaksin yang terbukti aman dan lolos uji klinik,’’ tegasnya.
Dikatakan, vaksin dan pelaksanaan program vaksinasi, merupakan bentuk intervensi pemerintah, untuk menurunkan kesakitan dan kematian akibat Covid-19. Serta memutus mata rantai penularan Covid-19. Hingga 6 Desember 2020, terdapat 575.796 kasus terkonfimasi yang telah dilaporkan di Indonesia. Dengan kasus sembuh sebanyak 474.449 dan angka kematian mencapai 17.740.
Setelah vaksin Covid-19 dari Sinovac, sejumlah 1,2 juta dosis dalam bentuk jadi, tiba pada Minggu (6/12) dan rencana kedatangan vaksin tahapan berikutnya, Menteri Terawan menekankan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilaksanakan segera, setelah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM dalam rangka menjamin keamanan, kualitas dan efikasi vaksin.
‘’Terkait kehalalan, saat ini masih dalam proses oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk fatwa halal,’’ katanya.
Setelah semua proses dilaksanakan dan program vaksinasi dapat dimulai, vaksin Sinovac itu akan didistribusikan kepada tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan dan tenaga penunjang, yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan di tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali.
Setelah itu, vaksinasi akan diperluas untuk 27 provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali. Menggunakan 1,8 juta dosis dalam kemasan produk jadi, yang direncanakan tiba pada Januari 2021 mendatang.
Vaksin Covid-19 akan didistribusikan secara bertahap ke daerah. Pendistribusian vaksin dilakukan secara berjenjang dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
‘’Kementerian Kesehatan telah menyiapkan jumlah sasaran dan kebutuhan vaksin per kabupaten/kota, yang selanjutnya dengan data tersebut, Tim Sistem Informasi KPCPEN, akan menyiapkan dalam bentuk data sasaran by name by address,’’ terang Menteri Terawan.
Vaksinator yang menyuntikkan vaksin Covid-19 diseluruh Indonesia, juga telah dilatih khusus oleh Kementerian kesehatan RI. Terkait dengan pelaksanaan distribusi vaksin, dipastikan sesuai dengan prosedur Cara Distribusi Obat yang Baik (CPOB) dalam rangka menjamin kualitas vaksin hingga diterima oleh masyarakat. (*rdt)