
Malang Post – Selesai dibangun dan diresmikan akhir tahun 2022 lalu. Hingga saat ini balai Uji KIR di Kota Batu belum juga beroperasi. Mulanya Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu sebagai instansi terkait, menargetkan balai Uji KIR beroperasi pada bulan Maret.
Namun hingga akhir Maret ini, belum ada tanda-tanda balai Uji KIR itu akan beroperasi. Gedung yang direhab dengan anggaran Rp 3,8 miliar itu sebenarnya digadang-gadang menjadi potensi PAD baru untuk Kota Batu. Dengan potensi PAD per tahun Rp 1,5 miliar.
Tak kunjung beroperasinya balai Uji KIR itu, otomatis membuat target PAD Kota Batu terkikis dari target. Selain itu, jika tak segera beroperasi, Pemkot Batu juga terancam tak mendapatkan keuntungan sepeserpun dari keberadaan balai Uji KIR tersebut. Sebab pada tahun 2024 mendatang, retribusi KIR akan dihapus.
Kabid Angkutan Umum Dishub Kota Batu, Chilman Suaidi menyatakan, sesuai UU Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah (HKPD). Didalamnya terdapat tiga item retribusi yang akan dihapus pada 2024 mendatang.
“Tiga item retribusi yang akan dihapus itu ada hubungannya dengan Dishub Kota Batu. Yakni retribusi trayek angkutan, retribusi terminal dan retribusi uji KIR. Sesuai regulasi dari pemerintah pusat, ketiganya akan mulai dihapus pada tahun 2024,” kata Chilman, Senin, (27/3/2023).
Walaupun sudah dikeluarkan sejak tahun 2022 lalu. Kata Chilman, kebijakan tersebut baru akan aktif setelah dua tahun diteken. Atau tepatnya pada tahun 2024.
“UUnya keluar tahun 2022. Nanti dua tahun setelahnya pemerintah daerah wajib punya aturan turunan. Berupa Perda untuk menindaklanjuti HKPD. Penyusunan Perda itu ada di ranahnya BKAD. Setelah Perda itu usai, maka tiga retribusi tersebut sudah tidak boleh lagi dipungut,” kata Chilman.
Lebih lanjut, walaupun sudah tidak boleh lagi menarik retribusi dari sektor tersebut. Dia mengatakan, jika pelayanan di balai Uji KIR tetap akan diberikan dengan sebaik mungkin. Dengan hilangnya PAD dari sektor retribusi tersebut, pemerintah daerah juga diberikan kesempatan untuk menggali pendapatan dari sektor lain.
“Perolehan pendapatan dari sektor lain itu, contohnya seperti sewa lapangan futsal, lapangan tenis dan lainnya bisa dikenakan pajak daerah. Sedangkan sesuai tusi Dishub, ketika tiga sektor retribusi tersebut dihapus. Maka kami akan memaksimalkan retribusi parkir,” tuturnya.
Untuk memaksimalkan retribusi parkir, pihaknya berkeinginan untuk membangun gedung parkir bertingkat. Sehingga pendapatan dari sektor retribusi parkir, dapat menggantikan sumber pendapatan yang hilang itu.
Dia memaparkan, hilangnya potensi pendapatan dari tiga retribusi tersebut sekitar Rp 2 miliar. Dengan asumsi pendapatan retribusi Uji KIR dalam setahun Rp 2 miliar. Lalu retribusi trayek angkutan kecil sekitar Rp 5 juta dalam satu tahun dikalikan 300 angkot.
“Untuk retribusi terminal sudah tidak ada. Karena terminal dikelola Pemprov Jatim. Sehingga kalau ditotal karena sudah tidak lagi menarik retribusi tersebut. Kami kehilangan potensi PAD sekitar Rp 2 miliar,” ujarnya.
Kepala Dishub Kota Batu, Imam Suryono menyampaikan, proses pengoperasian balai Uji KIR tinggal menunggu proses akreditasi dari Kementerian Perhubungan. Ketika proses akreditasi itu turun, maka sudah bisa langsung dioperasikan.
“SDM sudah ada. Kekurangan hanya di pembantu penguji. Nanti akan kami tambah dari petugas Dishub lainnya. Kami perkirakan bisa beroperasi setelah lebaran. Tidak jadi Maret. Akan kami hubungi lagi pihak kementerian, agar akreditasinya segera keluar,” tutupnya. (Ananto Wibowo)