Malang Post – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batu masih menanti-nanti berapa jumlah alokasi Jemaah Haji Kota Batu tahun 2023. Hingga Jum’at, (3/3) mereka masih menunggu jumlah alokasi Jemaah Haji dari Kemenag Provinsi Jatim.
Kasi Penyelenggaran Haji dan Umroh Kemenag Kota Batu, Rahmatulloh menyatakan, dari kuota nasional sebanyak 221 ribu Jemaah Haji. Telah dibagi sebanyak 203 ribu Jemaah Haji reguler dan sisanya untuk Jemaah Haji khusus.
“Kemudian dari jumlah tersebut, juga sudah dibagi kuota per provinsi. Dengan perhitungan 1 persen dari jumlah penduduk muslim di setiap provinsinya. Tahun ini Jatim mendapatkan kuota 35 ribu Jemaah Haji. Sedangkan untuk kuota per kabupaten/kota kami masih menunggu,” kata Rahmat, Jumat, (3/3).
Pihaknya berharap, pengumuman jumlah Jemaah Haji untuk tiap kabupaten/kota bisa segera dilakukan. Guna memaksimalkan persiapan Kemenag Kota Batu untuk penyelenggaraan ibadah Haji tahun 1444 H atau tahun 2023 ini.
Menurutnya banyak persiapan yang harus dilalui Calon Jemaah Haji (CJH) sebelum berangkat ke tanah suci. Salah satunya perihal BPIH yang sudah disepakati beberapa waktu lalu. Yakni sekitar Rp 90 juta, sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayarkan oleh jemaah sebelum menunaikan ibadah haji sebesar Rp 49 juta atau 55,3 persen dari total BPIH.
“Kekurangannya diambilkan dari manfaat uang setoran awal CJH yang dikelola BPKH. Dari angka tersebut kemudian ada biaya yang telah disepakati tersebut. Nantinya akan dibuatkan tatanan teknis berbentuk keputusan Presiden,” jelasnya.
Lewat keputusan tersebut pembiayaan akan dibuat lebih rinci. Besaran biaya dari masing-masing embarkasi. Perihal pelunasan Bipih, Rahmat menyampaikan jika terdapat tiga kategori pelunasan. Kategori pertama yakni CJH yang lunas tunda pada tahun 2020 dan 2021 dimana hingga saat ini mereka masih belum berangkat.
“Untuk kategori pertama itu tidak ada tambahan biaya. Sedangkan untuk CJH tahun 2022 kalau berangkat tahun ini ada tambahan biaya Rp 9,4 juta. Sedangkan untuk kategori tiga, yakni CJH yang berangkat memang sesuai urutan porsinya. Yakni memberikan pelunasan sebesar Rp 23,5 juta. Itu merupakan biaya yang harus ditanggung CJH,” paparnya.
Perihal kapan CJH harus melunasi tanggungan itu, pihaknya masih menunggu instruksi lebih lanjut. Nantinya jika instruksi tersebut sudah turun. Pihaknya yang ada di daerah akan langsung melakukan action kepada CJH yang akan berangkat tahun ini.
Lebih lanjut, untuk CJH yang sejatinya berangkat tahun 2020, 2021 dan 2022 namun karena tertunda dan biaya pelunasannya sudah ditarik lagi. Maka CJH tersebut harus melunasi seperti ketentuan biaya saat ini, yakni Rp 23,5 juta. Bukan Rp 9,4 juta seperti CJH yang tidak menarik pelunasannya. (Ananto Wibowo)




