Malang Post – Unit Reskrim Polsek Karangploso, Polres Malang, mengamankan pemuda berinisial WA (24) di wilayah Jalan Perumahan Pratama, Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Pria mengaku asal Desa Songgokerto, Kota Batu, itu diamankan pihak tim Buru Sergap, Senin (20/2/2023) malam. Tersangka WA ditangkap karena terlibat peredaran sabu (SS).
Kasihumas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi bahwa lokasi itu sering jadi tempat transaksi narkoba.
“Pengungkapan dari informasi yang mengatakan daerah sekitar jembatan Girimoyo sering digunakan transaksi narkotika,” kata Taufik. Taufik menjelaskan, berdasarkan penggeledahan petugas, ditemukan sabu 3,19 gram.
Barang bukti disita dari tersangka adalah sebuah timbangan digital, handphone yang berisi pesan percakapan transaksi narkotika, dan motor yang digunakan sebagai sarana.
Tersangka mengaku, rencananya akan menjual dengan cara sistem ranjau. “Modus yang digunakan masih sistem ranjau, tidak pernah tatap muka dengan pembeli,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan, sabu didapatkan dari seseorang bernama Siro melalui aplikasi media sosial. WA mengaku sudah sekitar kurang lebih 5 kali mendapatkan sabu dari Siro. Terakhir kali bisnis, belum sempat dijual.
Tersangka WA mengaku membeli sabu dari Siro seharga Rp 350 ribu, dengan maksud untuk dijual kembali dengan harga Rp 450 ribu.
“Selain keuntungan yang didapat dari selisih harga beli, dia juga kerap mencicipi sebagian kecil dari poket sabu yang akan dijualnya,” pungkasnya.
Atas perbuatannya WA terpaksa harus bermalam di sel tahanan Polsek Karangploso. Dia akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara. (Santoso FN – Yanuar Triwahyudi)