BARANG HARAM: Didampingi Kasat Narkoba dan Kasi Humas Polres Malang, Kapolres AKBP Rulian Syauri, menunjukkan barang bukti yang berhasil disita dari tangan RM. (Foto: Humas Resma)
MALANG POST – Tim Satresnarkoba Polres Malang, sukses membongkar dan menggagalkan peredaran gelap narkotika jaringan lintas provinsi dari Jakarta, setelah menciduk seorang kurir berinisial RM (30) di kawasan Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Senin (28/9/2026).
Perang terhadap bisnis haram peredaran narkotika, tidak pernah mengenal kata kompromi. Ketika jaringan pengedar antarkota, terus berupaya menyusupkan racun barang haram ke wilayah Jawa Timur, kecermatan intelijen dan respons cepat aparat di lapangan menjadi kuncinya.
Langkah taktis penyergapan itulah, yang baru saja dipertontonkan oleh jajaran Polres Malang.
Petualangan RM (30), seorang pria yang nekat menjadi kurir penjemput narkoba lintas pulau, resmi terhenti di kawasan Dengkol, Kecamatan Singosari.
Polisi yang sudah memantau pergerakannya, langsung menyergap pelaku sebelum paket haram tersebut sempat beredar luas ke tangan konsumen.
Dari tangan tersangka RM, petugas menyita barang bukti yang sangat fantastis.
Di antaranya tiga paket besar sabu dengan berat bersih mencapai 1.159,49 gram atau lebih dari 1,1 kilogram.
Tak hanya mengamankan kristal bening sabu, polisi menyita 2.122 butir pil ekstasi serta 168 buah cartridge vape yang terisi cairan zat berbahaya etomidate.

STOP NARKOBA: Kapolres Malang, AKBP Rulian Syauri, saat memimpin langsung jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Malang. (Foto: Humas Resma)
Kapolres Malang, AKBP Rulian Syauri, membeberkan secara terbuka, hasil penangkapan besar tersebut dalam siaran pers di Mapolres Malang, Senin (28/9/2026).
Rulian mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan awal, RM bertindak sebagai kurir jemput yang mengambil barang dari Jakarta, untuk dipasok ke Malang Raya.
“RM ini dari hasil pemeriksaan sementara berperan menjemput paket dari Jakarta. Barang ini kemudian dibawa ke Malang dan rencananya disebarkan ke beberapa wilayah di Provinsi Jawa Timur,” terang AKBP Rulian Syauri, Senin (28/9/2026).
Beruntung, ketangkasan petugas di lapangan sanggup menggagalkan rencana busuk tersebut sebelum barang haram bernilai ratusan juta rupiah itu dipecah menjadi paket eceran.
Penyidik Satresnarkoba, kini tengah melakoni pengembangan intensif guna membongkar sosok bandar besar yang mengendalikan RM dari Jakarta.
Kepada penyidik, tersangka RM mengaku sudah beberapa kali melakoni pekerjaan haram mengantar paket serupa ke wilayah Jawa Timur.
“Pengakuan sementara tersangka, dia sudah tiga sampai empat kali mengambil paket. Tapi pengakuan tersebut tidak bisa langsung kita aminkan, harus kita cocokkan dengan alat bukti lainnya,” jelas Rulian.
Untuk sekali perjalanan mengantar serbuk haram tersebut dari Jakarta menuju Malang, RM mengaku mendapat imbalan uang tunai sekitar Rp10 juta dari sang bos pengendali.
Penggagalan peredaran 1,1 kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi ini diperkirakan sukses menyelamatkan sedikitnya 14.564 jiwa generasi muda dari bahaya ketergantungan narkoba.
Kapolres Rulian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut pasang mata dan telinga dalam memberantas jaringan barang haram di lingkungan sekitar.
“Jika masyarakat menemukan indikasi peredaran narkoba atau tindak pidana lainnya, silakan lapor melalui hotline 110. Petugas kami siaga 24 jam untuk merespons cepat,” pangkas Rulian.
Tersangka RM kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (HmsResmaRa Indrata)




