MALANG POST – Patroli Satlantas Polres Batu mengamankan dua pemuda asal Pasuruan usai aksi kejar-kejaran di Jalan Brantas, Kota Batu, Minggu (4/10/2026) sore, lantaran melanggar aturan lalu lintas serta kedapatan membawa 105 butir pil double L, pisau, dan rantai besi.
Niat awal petugas sekadar menegur Pengendara sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas. Namun, patroli rutin Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batu pada Minggu (4/10/2026) sore berubah menjadi aksi pengejaran mendebarkan di pusat Kota Batu.
Dua pemuda yang berusaha melarikan diri usai dihentikan petugas akhirnya berhasil diringkus. Dari hasil penggeledahan badan, polisi menyita 105 butir obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil double L, sebilah pisau, dan rantai besi.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.00 WIB. Kala itu, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Batu, AKP Matheus Jaka Iswantara, S.H., M.H., bersama anggotanya tengah memimpin patroli pemantauan kelancaran arus lalu lintas akhir pekan di wilayah Kota Batu.
Saat melintas di persimpangan empat BCA, petugas mendapati dua pemuda berboncengan mengendarai sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek). Kendaraan tersebut tidak dilengkapi pelat nomor polisi maupun kaca spion, serta mengagulkan knalpot bising (brong).
Petugas lantas menghentikan laju kendaraan tersebut. Kunci kontak bahkan sempat dicabut petugas agar pengendara dan penumpangnya tidak melarikan diri. Namun, bukannya kooperatif, kedua pelaku justru menunjukkan gelagat mencurigakan dan melakukan perlawanan fisik kepada petugas.

DIRINGKUS: Dua orang pemuda diringkus Satlantas Polres Batu karena tidak mematuhi peraturan lalu lintas, namun ketika digeledah mereka membawa 105 butir pil dobel L. (Foto: Polres Batu for Malang Post)
Situasi kian memanas sewaktu pengendara nekat melarikan diri. Motor dilarikan dengan cara digenjot menggunakan kaki sepanjang turunan Jalan Brantas dalam kondisi mesin mati.
“Awalnya saya melihat anggota sedang bersitegang dengan pengendara tersebut. Tiba-tiba pengendara melawan dan mencoba kabur. Motornya digenjot menggunakan kaki dalam posisi mesin mati, tetapi lajunya sangat kencang,” beber AKP Matheus Jaka Iswantara, Minggu (4/10/2026).
Aksi pelarian berlangsung ugal-ugalan hingga menaiki trotoar pejalan kaki. Dalam upayanya lolos, kendaraan pelaku sempat menyenggol beberapa pedagang kaki lima dan warga di pinggir jalan.
Melihat ancaman bahaya bagi masyarakat, Jaka langsung memimpin pengejaran menggunakan kendaraan dinas. Aksi kejar-kejaran berlangsung sengit hingga kendaraan pelaku berhasil dipepet dan dihentikan sebelum melintasi Jembatan Brantas.
Massa dan warga sekitar yang menyaksikan aksi nekat tersebut sempat ikut mengejar pelaku. Usai kedua pemuda diringkus, petugas harus bekerja keras menenangkan warga yang tersulut emosi guna mencegah aksi main hakim sendiri (vogelvrij).
“Warga sekitar sempat turun tangan mengejar pelaku. Namun, begitu kedua pelaku kami amankan, massa yang tersulut emosi langsung kami tenangkan agar tidak melakukan tindakan menghakimi sendiri yang melanggar hukum,” terang Jaka.
Kecurigaan petugas terbukti saat proses pengamanan. Salah seorang pemuda menunjukkan gejala fisik yang mencurigakan, berupa kondisi tubuh dingin dan gemetaran secara tidak wajar.
Petugas kemudian melancarkan penggeledahan badan menyeluruh. Hasilnya, ditemukan kantong berisi 105 butir pil double L, sebilah pisau tajam, serta rantai besi. “Saat digeledah, badannya terasa dingin dan gemetar. Begitu kami periksa, ternyata ditemukan 105 butir pil double L, pisau, dan rantai besi,” tegas Kasat Lantas.
Tak berhenti di situ, petugas langsung memburu satu pelaku lainnya yang sempat meloloskan diri dan bersembunyi di dalam gang pemukiman warga. Pemuda tersebut akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Identitas kedua pelaku diketahui berinisial WFA (30) selaku pengemudi sepeda motor dan WS (25) yang dibonceng. Berdasarkan dokumen kependudukan, keduanya merupakan warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku sebagai pengguna sekaligus pengedar obat keras ilegal tersebut di wilayah Malang Raya. Kendati demikian, untuk penanganan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan senjata tajam tanpa izin, perkara tersebut dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu.
“Dari pengakuan sementara, mereka mengonsumsi sekaligus mengedarkan obat keras tersebut. Namun, untuk penyidikan kasus lebih lanjut, seluruh berkas dan tersangka kami serahkan ke Satresnarkoba Polres Batu,” pungkas Jaka.
Saat ini, WFA dan WS beserta barang bukti 105 butir pil double L, pisau, rantai besi, dan unit sepeda motor telah diserahterimakan ke Satresnarkoba Polres Batu guna menjalani proses hukum dan pengembangan jaringan. (Ananto Wibowo)




