LEGISLATOR: Anggota Komisi D, DPRD Kota Malang, Ginanjar Yoni Wardoyo. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Anggota Komisi D DPRD Kota Malang Ginanjar Yoni Wardoyo, memperingatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Malang, agar tidak mencari legitimasi atau memelintir persetujuan dewan, terkait anggaran Rp300 juta APBD-P 2026, yang sejatinya dialokasikan untuk pemerataan kapasitas seluruh guru, bukan khusus program retreat kepala sekolah, Sabtu (10/10/2026).
Gelombang penolakan terhadap rencana program retreat bagi 345 Kepala SD dan SMP se-Kota Malang di Gedung Islamic Center Kedungkandang kian memanas.
Pernyataan sepihak dari dinas yang mengklaim telah mengantongi persetujuan dewan, memicu reaksi keras dari jajaran legislator.
Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Ginanjar Yoni Wardoyo, menegaskan agar Dindikbud Kota Malang tidak beralibi mencari legitimasi publik.
Ia mengingatkan, nota kesepakatan dalam dokumen APBD Perubahan 2026 sama sekali tidak mencantumkan kata retreat.
Alokasi anggaran senilai Rp300 juta tersebut, disetujui murni untuk program peningkatan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga pendidik secara menyeluruh di Kota Malang.
“Sebelum menjadwalkan retreat, lebih elok ada komunikasi dan koordinasi terlebih dahulu dengan kami mitra kerjanya. Jangan membuat program yang memicu kegaduhan publik,” tegas Ginanjar, Sabtu (10/10/2026).
Politisi Partai Gerindra ini membongkar realita pahit, yang dialami para guru di satuan pendidikan saat ini.
Di atas kertas, rasio jumlah guru di Kota Malang memang terlihat mencukupi.
Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik: Kota Malang mengalami krisis kekurangan guru akibat kebijakan moratorium rekrutmen.
Dampaknya sangat memprihatinkan.
Sebagian besar guru terpaksa menanggung beban jam mengajar yang melampaui batas kewajaran.
Kondisi kurang manusiawi tersebut, dinilai jauh lebih mendesak untuk ditangani ketimbang membuang anggaran Rp300 juta demi acara retreat kepala sekolah.
“Anggaran Rp300 juta itu lebih bijak dan adil jika dipakai untuk pemerataan pelatihan kompetensi seluruh guru. Baik pelatihan digitalisasi pembelajaran, penguatan teknologi informasi, maupun keterampilan mengajar,” beber Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Malang ini.
Ginanjar juga mengingatkan Pemkot Malang, agar segera mendefinitifkan jabatan Kepala Sekolah yang saat ini masih diisi oleh Pejabat Pelaksana Tugas (Plt).
Langkah administrasi tersebut dinilai jauh lebih penting untuk menjamin kepastian tata kelola sekolah.
“Nota APBD-P 2026 tidak pernah menyebut kegiatan retreat. Kami berharap Dindikbud tidak bereaksi berlebihan seolah-olah kami telah menyetujuinya,” pangkas Ginanjar.
Dukungan atas keluhan beban mengajar guru turut disuarakan oleh Sekretaris Fraksi PKB DPRD Kota Malang, Putri Aidillah N. Kriswanto.
Putri membenarkan bahwa distribusi tenaga pendidik di Kota Malang belum merata.
Beban kerja mengajar yang menumpuk pada sebagian guru, harus segera dicarikan solusi konkret oleh pihak eksekutif.
Salah satu opsi yang ditawarkan adalah memanfaatkan skema Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) berbasis APBD.
Terkait alokasi dana Rp300 juta yang memicu polemik, Putri menegaskan bahwa Komisi D menyetujui anggaran tersebut, untuk tenaga pendidik secara umum.
“Jangan sampai anggaran yang sudah disetujui DPRD bergeser dari tujuan awalnya. Pada hearing pekan depan, kami minta Dindikbud memperjelas bentuk kegiatan dan goal yang ingin dicapai,” cetus Putri.
Pihak dewan menegaskan bahwa porsi peningkatan kapasitas ASN, harus dirasakan secara adil oleh seluruh guru demi meningkatkan kualitas belajar-mengajar di dalam kelas. (Iwan Kaconk/Ra Indrata)




