
Malang Post – Biasanya pelaku terekam kamera CCTV, pelaku ini justru mencuri receiver CCTV. Sepele, aksinya diakui berlatar sakit hati kerena korban tidak bayar parkir.
Diselidiki Polsek Poncokusumo, ulah tersangka dikenal meresahkan warga. Senin (2/1/2023) pagi, receiver CCTV milik Riyanto amblas di seputaran Penggilingan batu, Wringinanom, Poncokusumo. Ia lalu melapor ke Polsek Poncokusumo.
Dari penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, ciri-ciri pelaku teridentifikasi. Ditangkaplah tersangka Abdul Rochim (28) warga Dusun Kunci, Desa Wringinanom. Mantan napi kasus tipu gelap 2019 ini pun tidak mengelak. Ia mengakui perbuatannya.
Ia melakoni aksinya pukul 01.00 WIB. Sebelum aksi, ia mencuri linggis. Alat itu lalu dipakai untuk mencongkel atau merusak pintu pondok lokasi kejadian. Sepi, sendirian berhasil mengambil receiver.
Kapolsek Poncokusumo, AKP Sumarsono menyebutkan, pihaknya mengamankan tersangka usai menerima laporan korban. “Setelah terima laporan, tim reskrim lidik, kami segera amankan tersangka, ” ujar Sumarsono.
Ditambahkan mantan kapolsek Pagak ini, tersangka pernah juga mencuri barang lainnya. “Informasinya pelaku pernah mencuri 1 power sound sistem. Mencuri sepeda motor petani. Namun sudah dikembalikan, ” tambahnya. Saat ditanya Sumarsono, tersangka mengaku pernah juga mencuri ponsel milik teman sendiri dan menjualnya untuk dipakai beli ponsel lainnya.
Khusus pencuran CCTV, tersangka mengaku jengkel terhadap korban.”Saya sakit hati dengan korban. Disuruh parkir tapi ndak bayar. Lalu saya Ambil cctv, saya taruh di selokan rumah. Tidak saya jual. Curi hp milik teman. Saya jual ke konter malangsuko. Dapat 500 ribu. Buat beli hp lagi,” akunya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenai jeratan pasal 363 KUHP Tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun kurungan penjara. (Santoso FN – Yanuar Triwahyudi)