PECAH: Kaca depan sebuah mobil nampak pecah, usai dilempar batu oleh pengendara lain, kini pelaku pelemparan telah diamankan jajaran Satreskrim Polres Batu. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
MALANG POST – Tim Satreskrim Polres Batu bergerak cepat meringkus pelaku aksi pelemparan batu, yang sempat viral dan meresahkan pengguna jalan di jalur barat Kabupaten Malang. CI (35), warga Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, diamankan petugas di kediamannya pada Kamis (30/4/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Pria tersebut diduga kuat menjadi otak di balik serangkaian aksi perusakan kendaraan di kawasan Jalan Raya Gumul, Desa Kedungrejo, yang dipicu oleh emosi sesaat di jalan raya.
Penangkapan CI merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat, yang merasa terancam saat melintasi jalur Pujon menuju Kediri maupun sebaliknya. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah melancarkan aksinya sebanyak dua kali, yakni pada Selasa (21/4/2026) dan Kamis (23/4/2026).
Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Batu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Benar, Satreskrim telah mengamankan terduga pelaku pelemparan batu terhadap pengguna jalan di wilayah Kecamatan Pujon yang sempat viral beberapa hari lalu. Saat ini yang bersangkutan masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu M. Huda Rohman kepada Malang Post, Kamis (30/4/2026).
Motif Sakit Hati Akibat Pengendara Ugal-ugalan
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Joko Suprianto, membeberkan motif di balik aksi nekat pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal, CI mengaku melakukan tindakan berbahaya tersebut karena tersinggung dengan cara berkendara salah satu pengguna jalan.
“Tersangka mengaku kesal terhadap pengendara mobil jenis Kijang yang dianggapnya berkendara ugal-ugalan. Karena emosi, pelaku kemudian merencanakan pelemparan tersebut,” jelas AKP Joko.
Modus yang digunakan pelaku terbilang cukup nekat. CI terlebih dahulu mendahului kendaraan sasaran, kemudian berhenti sejenak untuk mengambil batu di pinggir jalan. Setelah itu, pelaku berputar arah dan melemparkan batu tersebut ke arah kaca atau badan mobil korban saat berpapasan.
Barang Bukti dan Rekaman CCTV
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang digunakan pelaku saat beraksi. Di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah-putih, helm hitam, jaket merah, tas merah, hingga sepasang sepatu bot.
“Kami juga mengantongi bukti kuat berupa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian yang menunjukkan aktivitas pelaku saat melakukan aksi pelemparan,” papar Joko.
Terancam Pasal Perusakan dan Gangguan Keselamatan
Akibat perbuatannya, CI kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Batu. Ia terancam dijerat dengan Pasal 521 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang perusakan barang milik orang lain yang dapat membahayakan keselamatan umum, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pengguna jalan di wilayah hukum Polres Batu, agar selalu menjaga etika berkendara dan tidak mudah terpancing emosi.
“Kami minta masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri atau aksi anarkis di jalan raya. Jangan sampai emosi sesaat berujung pada tindakan melanggar hukum yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” pungkas Joko. (Ananto Wibowo/Ra Indrata)




