Malang Post – Rangkap jabatan sales marketing sekaligus penagihan, bapak 3 anak ini tergoda mengambil uang tagihan dan tidak menyetor ke toko tempatnya bekerja. Perlahan, uang itu menumpuk ratusan juta hingga ia terjerat hukum dan diamankan Polsek Pakis.
Dialah, tersangka Yanuari (36) warga ber-KTP warga Jalan Kebalen Wetan Sidosadar I, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Tersangka merupakan karyawan CV Malang Mandiri yang beralamat di Jalan Perum Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Di CV yang berdagang sembako dan alat elektronik itu, tersangka selama 2 tahunan mengambil uang bukan haknya.
Kapolsek Pakis, AKP Moh Lutfi, menjelaskan bahwa pihak korban menyadari jika terjadi kerugian setelah mengaudit keuangan hasil kerja tersangka. Termasuk pengecekan puluhan nota tagihan tersangka ke belasan toko.
“Setelah ada laporan, kami tindaklanjuti dan penyelidikan terhadap karyawan terduga, lalu saya amankan terlapor. Dia sales msrketing merangkap juga penagih,” ungkap Lutfi kepada Malang Post, Selasa (21/2/2023) siang.
“Terlapor melakukan penjualan atau pemasaran, dilanjutkan penagihan, hasil tagihan tidak disetorkan perusahan. Total sekitar Rp 153 juta, sejak 2021, ” tambahnya.
Pada 25 Februari saat audit, sempat dilakukan mediasi. Hasilnya tersangka membuat surat pernyataan dengan tenggat waktu untuk mengembalikan uang perusahaan. Namun hingga batas waktu, tersangka tidak juga bertanggung jawab.
Ditanyai AKP Moh Lutfi, tersangka mengaku terpaksa melakukan perbuatannya. Sebab, untuk menutup setoran uang kepada perusahaan, ia berhutang lewat pinjol. Perlahan, tagihan pinjol pun membengkak.
“Saya bagian sales pemasaran Pak. Saya tawarkan, lalu saya tagih. Uang tidak saya serahkan ke perusahaan. Paling banyak Rp 3 juta, ambil dikit – dikit, 2 tahun, sejak 2020, ” sebut tersangka sembari menyebut kenekatannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bersamaan terjadi pandemi.
Terkait perbuatannya, tersangka diduga melanggar pasal 374 KUHP Tentang tindak pidana penggelapan jabatan subsider 372 KUHP Tentang tindak pidana penipuan. Kini tersangka diamankan di Mapolsek Pakis. (Santoso FN – Yanuar Triwahyudi)