Malang Post – Pria penusuk istri dan anak, berinisial BFY (41), warga Dusun Lemah Duwur, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, menyerahkan diri ke polisi. Pria itu mengaku sakit hati akan dicerai sang istri.
BFY diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan dua orang korban yaitu, istrinya, LW (42) dan anaknya, IFC (22) mengalami luka cukup parah. Akibatnya, korban melapor ke Polsek Wagir, Selasa (28/6/2022) silam.
Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri alias buron. Tak tinggal diam, dengan cepat seluruh anggota opsnal Satreskrim Polres Malang dan Polsek Wagir menyebar untuk mencari pelaku.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat menjelaskan, menurut pengakuan dari pelaku. Ia merasa ketakutan dan terusik karena dicari-cari Polisi. Akhirnya pelaku menyerahkan diri, Sabtu (2/7/2022) malam, sekira pukul 19.30 WIB ke Mapolsek Wagir dan selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polres Malang.
“Terduga pelaku KDRT, BFY menyerahkan diri ke Polsek Wagir, selanjutnya pelaku bersama barang bukti kami bawa ke Satreskrim Polres Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat, Minggu (3/7/2022) siang.
Kapolres menyebut, jika motif pelaku melakukan perbuatannya karena sakit hati. Lantaran pelaku akan diceraikan istrinya. Dengar niatan itu, emosi pelaku memuncak.
“Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui jika motif pelaku yaitu karena pelaku merasa sakit hati atau tidak terima maksud istrinya yang ingin menceraikan pelaku,” jelas Ferli.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis, Pasal 44 ayat (2) Jo. Pasal 5 UU. No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp. 30 juta.
“Selain pasal itu, bisa dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan menyebabkan luka berat, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun,” ungkap Ferli. (Santoso FN)