Malang Post – Balap liar di Jalan Raya Ketawang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, dibubarkan petugas Polres Malang, Minggu (23/1/2022) dini hari.
Kegiatan razia tersebut dilaksanakan sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu ada puluhan kendaraan di lokasi balap liar di Gondanglegi. Saat digerebek, pemilik kendaraan pun kalang kabut kebingungan.
“Ada banyak kendaraan roda dua, baik yang melaksanakan balapan maupun yang nonton,” kata Kapolsek Gondanglegi Kompol Pujiyono.
Pujiyono menjelaskan bahwa ini sebagai upaya menjawab keresahan masyarakat, dengan adanya balap liar tersebut.
“Memang benar, bahwa masyarakat sangat resah dengan balapan liar ini. Akhirnya kita bersama anggota Satlantas Polres Malang melakukan razia ini,” jelas mantan Kapolsek Bululawang kepada wartawan.
Kapolsek menyebut ada total 24 kendaraan yang diamankan. Beberapa diantaranya sudah tidak standar. “Yang kita amankan di Polsek Gondanglegi ada sekitar 24 kendaraan,” beber Puji.
Pujiyono menjelaskan bahwa langkah ini juga sebagai pendisiplinan prokes, karena untuk menghindari kerumunan.
“Saat ini masih masa pandemi, kegiatan yang berpotensi terjadinya kerumunan dan melanggar prokes dilarang,” tegasnya. (yan)