Batu – Akan ada sanksi tegas, bagi yang melanggar protokol kesehatan di Kota Batu. Mulai dari peringatan lisan dan tertulis, hingga penyitaan KTP. Bahkan untuk perusahaan yang bandel dalam pelaksanaan protokol kesehatan, Pemkot Batu akan mencabut izin usahanya.
Hal itu dilakukan untuk kepentingan masyarakat. Bukan dimaksudkan mempersulit. Karena sampai saat ini, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Batu, terus mengalami kenaikan. Sekali pun diimbangi dengan angka kesembuhan yang cukup tinggi.Karenanya, Pemkot Batu mengeluarkan Perwali Nomor 78 tahun 2020. Isinya mempertegas pelaksanaan peningkatan disiplin, serta penegakan protokol kesehatan, dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kota Wisata Batu.
Di antara isi dari ketentuan Perwali No. 78 itu adalah mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan dengan wajib pakai masker ketika keluar rumah, serta menjaga jarak. Selain itu, sering mencuci tangan dengan sabun, lalu menghindari kerumunan massa, dan meningkatkan daya tahan tubuh, dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat bagi perseorangan.
‘’Termasuk melaksanakan Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2020, tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah, maka Pemkot mengeluarkan dan menetapkan Peraturan Wali Kota ini,’’ ujar Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko.
Ia berharap dengan adanya sanksi tegas, cukup efektif bagi masyarakat agar semakin disiplin menjalankan protokol kesehatan. Baik untuk diri sendiri, masyarakat, hingga pelaku usaha yang ada di Kota Batu.
Sanksi sosial yang sebelumnya diberlakukan bagi pelanggar protokol kesehatan, dinilai kurang efektif. Seperti membaca teks Pancasila, maupun menyanyikan lagu nasional. Sanksi lainnya perlu ditingkatkan. Mulai membersihkan fasilitas umum di tempat, hingga penyitaan KTP. Serta denda maksimal Rp 100 ribu.
Khusus bagi pelaku usaha, sanksi dilakukan bertahap. Mulai dari teguran lisan atau tertulis. Lalu denda administratif, paling banyak Rp 500 ribu, penghentian atau penutupan sementara operasional usaha, hingga yang terberat adalah pencabutan izin usaha.
‘’Bahkan kami juga membuat Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan. Bekerja sama dengan TNI dan Polri,’’ tandasnya.
Bahkan untuk ASN di Kota Wisata Batu, Dewanti menegaskan, ASN justru lebih ketat lagi pengawasannya. Apalagi sampai ditemukan ASN berfoto dengan tidak menggunakan masker saja, akan diberikan surat peringatan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu, Kartika Trisulandari menambahkan, sehari sebelumnya Pemkot Batu melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Termasuk TNI-Polri serta ASN, sudah turun lapangan memberikan peringatan kepada masyarakat.
‘’Protokol kesehatan harus tetap dilakukan. Jangan hanya karena adanya sanksi. Tetapi lebih kepada melindungi diri sendiri, keluarga, lingkungan dan masyarakat,’’ katanya.
Jubir Satgas Covid-19 Kota Batu, M. Chori menambahkan, meski angka pasien yang sembuh lumayan bagus, alangkah baiknya jika seluruh elemen masyarakat berperan dalam memotong mata rantai penularan virus tersebut.
Upaya yang dilakukan Satgas Covid-19 Kota Batu, bersama berbagai kalangan, akan terus ditingkatkan. Menurutnya, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko yang sekaligus sebagai Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batu, telah melakukan berbagai cara.
Tak hanya yang bersifat klinis bersama tim medis. Juga non-medis yang tujuannya untuk mencegah dan memutus penularan virus mematikan tersebut.
Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, juga semuanya wajib menjalankan protokol kesehatan. Ditambah lagi dengan melaksanakan sosialisasi, edukasi, serta penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19. (ant/rdt)