Malang – Sebanyak 312 guru dan penyuluh pertanian di Bondowoso, mendapatkan Surat Keputusan (SK) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). SK diberikan langsung Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin di Pendopo Kabupaten, Senin (22/2).
Bupati Salwa mengatakan, SK pengangkatan ini adalah kontrak kerja dari Januari 2021 hingga Desember 2025. Ini bisa diperpanjang sesuai kebutuhan organisasi, hingga batas usia pensiun.
“Mengenai penghasilan, P3K akan memperoleh penghasilan relatif sama dengan ASN. Sehingga tidak ada kesenjangan signifikan antara PNS dan PPPK pada jabatan yang sama. Juga memperoleh tunjangan dan penghargaan,” ungkapnya.
Sementara itu, Plt Kepala BKD, Apil Sukarwan menyampaikan, P3K menerima gaji sejak melaksanakan tugas. Ttunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) juga didapat.
“TPP adalah tambahan penghasilan yang diberikan dalam rangka kesejahteraan pegawai dengan kriteria penilaian terhadap prestasi kerja, kondisi kerja, beban kerja, tempat bertugas dan pertimbangan obyektif lainnya setara dengan ASN,” imbuhnya. (pan/zai/jan)