MALANG POST – Universitas Negeri Malang menggelar FGD penguatan budaya mutu di Grand Mercure Malang, Jumat (6/11/2026), bersama Direktur BAN-PT Prof. Ari Purbayanto, guna menyikapi dinamika instrumen akreditasi nasional-internasional serta mempertahankan status Akreditasi Unggul 65 persen prodi hingga 2030.
Universitas Negeri Malang (UM) memperkuat komitmen peningkatan mutu pendidikan tinggi melalui Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Membangun Ekosistem Perguruan Tinggi yang Sehat, Bergerak, Berdampak, dan Berkelanjutan”, Jumat (6/11/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ballroom 3 Lantai 2 Grand Mercure Malang tersebut membahas kesiapan perguruan tinggi menghadapi perubahan kebijakan dan instrumen akreditasi, sekaligus memperkuat budaya mutu berkelanjutan.
Rektor UM, Prof. Dr. Hariyono, M.Pd., mengatakan bahwa FGD ini menjadi forum untuk mengantisipasi perubahan sistem akreditasi perguruan tinggi, khususnya pada tingkat program studi. Sebab, status akreditasi turut memengaruhi peluang lulusan dalam melanjutkan pendidikan maupun memasuki dunia kerja.
“Kami ingin membahas bagaimana akreditasi perguruan tinggi ke depan, termasuk kemungkinan keterkaitan antara akreditasi nasional dan internasional. Sebab, keduanya membutuhkan persiapan administratif dan finansial yang tidak ringan,” jelasnya.
Menurut Hariyono, perubahan kebijakan akreditasi juga menjadi tantangan bagi perguruan tinggi kecil yang memiliki keterbatasan sumber daya. Oleh karena itu, diperlukan kejelasan regulasi serta kemungkinan dukungan pemerintah dalam proses akreditasi.

PIDATO: Pemaparan Direktur Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Prof. Dr. Ir. Ari Purbayanto, M.Si., dalam FGD UM, Jumat (6/11). (Foto: Istimewa)
Terkait dengan capaian institusi, UM telah mempertahankan Akreditasi Unggul sejak 2021. Status Akreditasi Unggul ini kemudian diperpanjang dan berlaku kembali sejak 6 Mei 2025 sampai dengan 6 Mei 2030.
Dari total 154 program studi, sebanyak 65 persen telah meraih predikat unggul. Sementara itu, program studi yang belum mencapai status tersebut sebagian besar merupakan program studi baru yang belum meluluskan mahasiswa.
Prof. Hariyono mengakui bahwa masih ada sejumlah indikator yang perlu diperkuat, terutama jumlah dosen bergelar doktor dan produktivitas publikasi ilmiah.
Ia menyebut terdapat tiga aspek utama dalam peningkatan kualitas dan akreditasi program studi. Pertama, ketersediaan fasilitas pembelajaran, termasuk ruang kelas dan laboratorium. Kedua, kualitas sumber daya manusia (SDM) dosen, mulai dari kualifikasi akademik hingga produktivitas penelitian dan publikasi.
“Ketiga, dampak perguruan tinggi terhadap masyarakat dan wilayah sekitarnya. Ini juga berkaitan dengan kontribusi kampus terhadap pencapaian 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs),” paparnya.
Sementara itu, Direktur Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Prof. Dr. Ir. Ari Purbayanto, M.Si., menegaskan bahwa akreditasi tidak boleh hanya dipandang sebagai pemenuhan persyaratan administratif. Lebih dari itu, akreditasi harus menjadi instrumen untuk membangun budaya mutu dan mendorong peningkatan kualitas secara berkelanjutan (continuous quality improvement).
Menurut Ari, perubahan regulasi dalam beberapa tahun terakhir menuntut perguruan tinggi terus beradaptasi. Skema akreditasi yang sebelumnya menggunakan kategori A, B, dan C berubah menjadi Baik, Baik Sekali, dan Unggul. Regulasi berikutnya juga sempat mengubah luaran akreditasi menjadi terakreditasi dan tidak terakreditasi.

Dalam kebijakan terbaru, predikat unggul kembali menjadi salah satu capaian yang dapat dituju oleh perguruan tinggi. Namun, predikat tersebut harus mencerminkan kualitas nyata institusi, bukan sekadar label.
“Unggul ke depan adalah kebutuhan sekaligus kemampuan. Mampu secara fasilitas, mampu secara SDM, dan mampu dalam proses perbaikan mutu berkelanjutan yang ditunjukkan melalui budaya mutu,” tegasnya.
Ari juga menyoroti perubahan orientasi penilaian akreditasi yang semakin menitikberatkan pada luaran dan dampak perguruan tinggi. Indikatornya tidak hanya kelengkapan dokumen, melainkan juga kualitas lulusan, daya serap dunia kerja, produktivitas riset, serta manfaat penelitian bagi masyarakat.
Penerapan kurikulum berbasis Outcome-Based Education (OBE) menjadi salah satu upaya memastikan proses pendidikan menghasilkan kompetensi dan dampak nyata.
Selain itu, digitalisasi akan menjadi bagian penting dalam sistem akreditasi mendatang. Data perguruan tinggi akan terintegrasi melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) sehingga kampus tidak perlu berulang kali menyusun data administratif yang sebenarnya telah tersedia dalam sistem.
Perguruan tinggi nantinya lebih diarahkan untuk menyusun Laporan Evaluasi Diri (LED). Meski demikian, Ari mengingatkan pentingnya pembaruan dan validitas data PDDikti. Kesiapan SDM dan pengelolaan data menjadi faktor penting agar kampus mampu mengikuti perubahan sistem tersebut.
Ia berharap perubahan kebijakan akreditasi diikuti pendampingan dan penguatan kapasitas SDM sehingga seluruh perguruan tinggi dapat beradaptasi.
Melalui FGD ini, UM berharap memperoleh gambaran lebih jelas mengenai arah kebijakan akreditasi sekaligus mempersiapkan diri menghadapi instrumen penilaian baru. Dengan demikian, kualitas institusi dan program studi dapat terus dipertahankan serta ditingkatkan. (M. Abd. Rachman Rozzi)




