Oleh: Dahlan Iskan
Nama Subhan Palal melejit setinggi langit sejak Mahkamah Agung memutuskan surat keterangan pendidikan yang menyatakan Wapres Gibran Rakabuming Raka setara SMA tidak sah. Kini, ia meminta Presiden Prabowo segera mengusulkan dua nama calon wapres baru ke MPR. (40 kata — Teras Berita)
“Sudah waktunya Presiden Prabowo mengajukan dua nama calon wapres ke MPR untuk dipilih salah satunya,” ujar Subhan dalam wawancaranya dengan wartawan senior Hersubeno Arief.
Saya pun menghubungi Subhan. Kemarin malam.
Tidak sulit. Justru ia yang kemudian menelepon saya. “Saya kan pernah ke rumah Pak Dahlan,” katanya.
Subhan lantas mengirim foto kenangan kala itu. Ia juga mengirim foto mesin pembangkit listrik yang pernah dibawanya ke rumah saya. Waktu itu, ia datang bersama seorang alumnus ITS yang menciptakan mesin tersebut.
Keduanya sampai mengusung mesin itu ke rumah agar saya melihat sendiri buktinya. Sebelum itu, saya memang meragukan penemuan tersebut. Pun saat mesinnya dibawa ke rumah, mesin itu saya anggap bertentangan dengan hukum kekekalan energi.

Saya juga meragukan penemuannya yang lain: membuat bensin dari air yang dicampuri bahan kimia.
Saya tahu mereka kecewa kepada saya karena tidak menyetujui pengembangannya secara masal. Subhan sendiri lantas menaruh mesin rekayasa dinamo statis itu di rumahnya di Gresik.
“Selama lima tahun saya tidak perlu bayar listrik,” katanya kemarin.
“Di mana mesin itu sekarang?”
“Rusak. Ketika rusak, tidak ada yang bisa memperbaiki. Teman saya itu meninggal,” jawabnya.
Saat berkunjung ke rumah saya waktu itu, Subhan masih menjadi mahasiswa S-2 Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Ijazah S-1 miliknya juga dari UI. Kini, Subhan membuka kantor pengacara di Jakarta.
“Kantornya di rumah saya di Kebon Jeruk. Kecil,” katanya merendah.
Dengan putusan Mahkamah Agung pada 30 Oktober lalu, kata Subhan, Indonesia pada hakikatnya sudah tidak punya wapres. “Jadi, tidak perlu ada proses politik di DPR,” tegasnya.
“Siapa yang harus di-impeach? Wapresnya saja sudah tidak ada,” tambahnya.

Sekarang ini, katanya, bola berada di tangan Presiden Prabowo. “Urusannya bukan lagi politik, melainkan administrasi negara,” ujarnya.
Subhan adalah seorang aktivis hukum. Ia pernah menggugat Gibran senilai Rp125 triliun dan sering mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sudah berapa kali mengajukan gugatan ke MK?”
“Sering.”
“10 kali?”
“Lebih.”
“20 kali?”
“Lebih.”
“50 kali?”
“Sekitar itu. Bisa lebih.”
Subhan sebenarnya lulusan Madrasah Aliyah di Gresik, yakni Aliyah Al-Masyhudiyah yang berlokasi di dekat pabrik Semen Gresik. Keberhasilannya diterima di FH UI berawal dari keberaniannya membuat proposal.

Sebagai santri pondok, Subhan terbiasa menghafal dengan mudah. Ada caranya: nadhom atau dinadhomkan.
Di kelas 3 Aliyah, ia sudah menghafal banyak materi berkat ilmu nadhom. Waktu itu, masyarakat sedang ramai membahas Undang-Undang Perkawinan. Ia hafal semua pasal dalam UU tersebut lewat cara nadhom.
Subhan lalu punya ide: bagaimana agar mahasiswa fakultas hukum mudah menghafal bunyi pasal-pasal di semua undang-undang.
“Bunyi pasal-pasal itu bisa dinadhomkan,” katanya.
Subhan mengajukan ide tersebut ke UI dalam bentuk proposal. Ia pun dipanggil oleh pihak UI, diwawancarai, dan dipuji. Lalu, ia diminta memeragakan UU Perkawinan dalam bentuk nadhom.
“Waktu itu saya sudah hafal semua pasal UU Perkawinan dalam bentuk nadhom. Lalu saya lagukan di depan pimpinan UI,” kenangnya. “Ada Dr. Buyung Nasution. Entah mengapa ada Gus Dur juga di situ,” kata Subhan yang pernah aktif di IPNU (Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama).
Subhan pun diterima di FH UI.
“Sebagai orang Gresik, kenapa tidak mengajukannya ke Universitas Airlangga?”
“Maunya ke Unair juga. Lalu saya pikir kok tanggung. Ke UI saja,” kata Subhan.
Lantas, apa yang akan ia lakukan setelah putusan MA itu?

Ia mengaku sudah menyurati Presiden Prabowo agar segera bertindak. “Kalau dalam 10 hari lagi Presiden Prabowo belum mengajukan dua cawapres ke MPR, akan saya gugat ke PTUN. Presiden melanggar hukum,” ujar Subhan.
Menurut Subhan, putusan MA tersebut sudah bersifat final dan tidak ada upaya hukum lain.
Bagaimana dengan pengajuan Peninjauan Kembali (PK)?
“Tidak ada peluang. Pengajuan PK harus ada novum atau bukti baru. Semua bukti sudah dibahas di pengadilan,” tegasnya.
Bagaimana jika Gibran yang mengajukan PK?
“Gibran tidak bisa mengajukan PK karena Gibran bukan pihak yang berperkara,” jelasnya.
Perkara itu memang hanya antara Subhan dan Kemendikbudristek yang mengeluarkan surat keterangan tersebut. “Dengan demikian, hanya Kemendikbudristek yang punya hak mengajukan PK,” ujar Subhan.
Anda sudah tahu: kerikil bukanlah batu. Namun, gangguan justru sering datang dari kerikil—karena kerap dianggap kecil. Subhan awalnya mungkin hanya dianggap kerikil. (Dahlan Iskan)




