MALANG POST — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mengambil langkah strategis untuk mencari solusi atas berbagai persoalan sosial akibat penggunaan pengeras suara berdaya besar (sound horeg) di tengah masyarakat melalui rapat koordinasi di Ruang Peringgitan Pendopo Agung Kabupaten Malang, Senin (2/11/2026).
Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Budiar Anwar, yang hadir mewakili Bupati Malang. Pertemuan ini melibatkan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Malang, Kepolisian Resor (Polres) Malang, perwakilan Majelis Permusyawaratan Pengasuh Pesantren Indonesia (MP3I) Kabupaten Malang, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta akademisi Universitas Islam Raden Rahmat (UNIRA) Malang.
Dalam kesempatan itu, Budiar menegaskan bahwa persoalan penggunaan pengeras suara, merupakan bagian dari dinamika sosial, yang membutuhkan pendekatan komprehensif. Penyelesaiannya tidak cukup hanya mengandalkan penertiban, tetapi juga membutuhkan edukasi, dialog, serta perubahan pola pikir masyarakat yang cenderung didominasi sikap adu gengsi.
“Permasalahan sosial ini tidak bisa diselesaikan secara drastis, melainkan harus dilakukan secara bertahap. Mengubah pola pikir masyarakat membutuhkan waktu dan proses edukasi karena karakter serta budaya di setiap daerah berbeda-beda,” tegasnya.
Budiar menjelaskan, Pemkab Malang bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terus membangun koordinasi untuk mencari titik temu antara kebebasan berekspresi masyarakat dan kebutuhan menjaga ketertiban serta kenyamanan lingkungan.
“Gagasan yang menonjol dalam rapat adalah mendorong perubahan paradigma penggunaan sound system, dari sekadar ‘adu keras’ menjadi ‘adu kreativitas’. Yang kita dorong bukan mematikan kreativitas masyarakat, melainkan bagaimana kreativitas itu tetap berjalan dengan memperhatikan ketertiban dan kenyamanan bersama agar mempunyai nilai seni,” jelasnya.

BUDAYA: Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Budiar Anwar, saat memimpin rapat koordinasi pembahasan sound horeg. (Foto: Nino Wiwantara/Malang Post)
Sebagai langkah konkret, Pemkab Malang akan melibatkan akademisi UNIRA Malang untuk melakukan penelitian dan kajian ilmiah terkait fenomena sosial penggunaan sound system. Hasil kajian tersebut nantinya dijadikan dasar perumusan kebijakan publik yang lebih tepat dan objektif.
“Pemkab Malang juga merencanakan pembentukan kawasan atau desa percontohan yang bebas dari sound horeg. Kawasan tersebut diharapkan menjadi sarana edukasi sekaligus contoh penerapan lingkungan yang mengedepankan ketertiban dan harmoni sosial,” urainya.
Langkah berikutnya adalah memberikan sosialisasi langsung kepada seluruh kepala desa se-Kabupaten Malang mengenai aturan penggunaan pengeras suara agar pemahaman mengenai batasan tersebut dapat diteruskan hingga ke tingkat masyarakat.
“Pemkab Malang menegaskan komitmen untuk memperkuat implementasi keputusan bersama antara Bupati Malang, Kapolres Malang, dan Dandim. Penegakan aturan mencakup pembatasan tingkat desibel, durasi penggunaan, jadwal pelaksanaan, hingga pengawasan teknis di lapangan guna mencegah konflik sosial,” imbuhnya.
Perwakilan Divisi Hukum MP3I Kabupaten Malang dan FKUB menyambut positif koordinasi ini. Mereka menilai penegakan aturan dan perizinan perlu dilakukan secara tegas, terukur, dan konsisten oleh pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum.
Rapat koordinasi ini menghasilkan kesepakatan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, kepolisian, ulama, akademisi, dan tokoh masyarakat dalam mencari solusi terbaik.
Melalui pendekatan kolaboratif ini, Pemkab Malang berharap dapat menekan potensi gangguan sosial sekaligus melahirkan budaya baru di masyarakat—bukan lagi berlomba siapa yang paling keras, melainkan siapa yang paling kreatif dan tertib tanpa mengganggu kenyamanan publik. (Nino Wiwantara/Ra Indrata)




