OPERASI PASAR: Bergabung dalam Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID), BULOG terus memantau harga beras di pasaran. Utamanya beras SPHP. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Perum BULOG bergerak cepat, menyikapi dugaan penyalahgunaan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), dengan membentuk Satuan Tugas Khusus Penertiban Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah, serta memperketat pengawasan jaringan Rumah Pangan Kita di daerah, Jumat (30/10/2026).
Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum BULOG), mengambil tindakan tegas dan terukur, demi menjaga integritas penugasan negara.
Langkah cepat ini dipicu oleh munculnya dugaan penyalahgunaan distribusi beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), oleh oknum mitra penyalur.
Praktik penyimpangan tersebut, terendus di kawasan Matraman serta Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jakarta Timur.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum, manajemen BULOG langsung melancarkan penertiban total, di seluruh jalur distribusi nasional.
Evaluasi menyeluruh digelar guna memastikan beras bersubsidi tersebut, benar-benar sampai ke tangan rakyat kecil dengan harga terjangkau.
Langkah strategis yang diambil BULOG, adalah membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgas Khusus) Penertiban Program Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP).
Satgas Khusus ini bertugas membangun sistem pemantauan terintegrasi, mengevaluasi kepatuhan mitra, serta mengunci potensi kebocoran sejak dari pintu gudang.
Manajemen menegaskan, tidak ada toleransi bagi oknum penyalur yang nekat mempermainkan komoditas pangan pokok masyarakat.
Pengetatan Jalur Distribusi Malang Raya

PENGAWASAN: BULOG Malang bentuk Satuan Tugas Khusus Penertiban Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah. (Foto: Istimewa)
Pesan penertiban dari tingkat pusat, langsung direspons cepat oleh jajaran pimpinan di tingkat daerah.
Pemimpin Perum BULOG Kantor Cabang Malang, M. Nurjuliansyah Rachman—yang akrab disapa Anung—menegaskan komitmennya, untuk memperketat ruang gerak para penyalur.
Anung menyebut penguatan fungsi pengawasan, merupakan kunci utama untuk merawat kepercayaan publik terhadap penugasan pemerintah.
Seluruh jajaran operasional BULOG di wilayah Malang Raya, diminta untuk turun langsung menyisir jalur distribusi di lapangan.
Mitra penyalur diwajibkan mematuhi aturan tata kelola, terutama mengenai ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.
“Penguatan pengawasan ini merupakan bentuk komitmen BULOG dalam menjaga kepercayaan publik. Kami memastikan penyaluran beras SPHP berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran,” tegas Anung, Jumat (30/10/2026).
Penataan RPK dan Penegakan Hukum

PANTAU PASAR: Secara berkesinambungan BULOG dan TPID, juga melakukan pengawasan di pasar-pasar tradisional. (Foto: Istimewa)
Fokus pengawasan di daerah, juga diarahkan pada penataan ulang serta evaluasi jaringan Rumah Pangan Kita (RPK).
RPK merupakan ujung tombak saluran distribusi beras SPHP, yang bersentuhan langsung dengan konsumen rumah tangga.
BULOG menegaskan bakal mencabut izin kemitraan RPK, yang terbukti melanggar aturan. Seperti menimbun beras atau menjual di atas harga resmi.
Evaluasi berjenjang terus dilakukan untuk memangkas mata rantai distribusi, yang rawan dimanfaatkan oleh para spekulan pasar.
Di sisi lain, BULOG menyatakan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan oleh aparat kepolisian.
BULOG siap membuka data dan memberikan informasi transparan agar penyelewengan di Matraman dan Cipinang diusut hingga tuntas.
Melalui penertiban masif ini, BULOG optimistis stabilitas pasokan dan harga beras nasional tetap terjaga aman di seluruh wilayah Indonesia. (Ra Indrata)




