MALANG POST – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang, mencatat angka pernikahan anak masih berada di kisaran 600 kasus hingga September 2026, yang memicu keprihatinan tim medis Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang terkait ancaman komplikasi kehamilan dan stunting, Jumat (30/10/2026).
Persoalan perkawinan anak dan kehamilan usia remaja, masih menjadi pekerjaan rumah berat bagi Pemerintah Kabupaten Malang.
Dalam dialog talkshow Idjen Talk di Radio City Guide FM pada Jumat (30/10/2026), Kepala DP3A Kabupaten Malang, drg. Arbani Mukti Wibowo, membeberkan data memprihatinkan tersebut.
Hingga September 2026, tercatat sekitar 600 kasus permohonan dispensasi perkawinan anak.
Meski angka ini menurun dibanding tiga tahun lalu yang menembus seribu kasus, jumlah tersebut tetap dinilai sangat tinggi.
Faktor pemicunya kompleks; mulai dari minimnya pemahaman kesehatan reproduksi, keterpurukan ekonomi, hingga kasus kehamilan tidak direncanakan (married by accident).
DP3A kini bergandengan tangan dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama guna memperketat syarat dispensasi.
“Kami juga menyiapkan platform bimbingan perkawinan berbasis web bagi remaja laki-laki dan perempuan sebagai sarana edukasi awal,” ujar Arbani.
Ancaman Stunting dan Komplikasi Medis
Fenomena kehamilan remaja ditegaskan sebagai krisis kesehatan serius oleh Ketua Divisi Tumbuh Kembang FKUB RSSA Malang, dr. Ariani.
Secara biologis dan mental, organ reproduksi serta kondisi emosional remaja belum siap menjalani proses persalinan.
Kehamilan di bawah umur memicu komplikasi medis berbahaya; seperti hipertensi, anemia berat, panggul sempit, hingga pendarahan pascapersalinan.
Dampaknya pada bayi tak kalah fatal: lahir prematur, berat badan lahir rendah (BBLR), hingga ancaman stunting.
“Bayi dari ibu remaja berisiko stunting 3 sampai 4 kali lebih tinggi akibat gangguan nutrisi sejak kandungan serta pola asuh yang belum matang,” tegas dr. Ariani.
Benteng Komunikasi Keluarga di Era Digital
Menyikapi ancaman tersebut, dr. Ariani meminta setiap keluarga bertindak sebagai benteng pertahanan utama.
Pengawasan anak tidak boleh lagi mengandalkan pola lama berupa larangan kaku dan pembatasan sepihak.
Orang tua didesak membangun komunikasi dua arah yang terbuka dan penuh empati agar anak merasa nyaman berkeluh kesah.
Edukasi reproduksi sejak dini wajib dibarengi pendampingan bijak dalam penggunaan media sosial.
Langkah ini penting untuk membentengi anak dari jebakan kekerasan seksual daring, perundungan siber, hingga aksi online grooming.
“Pencegahan butuh sinergi keluarga, sekolah, dan pemerintah. Penanaman moral dan pemenuhan emosional anak harus berjalan seimbang,” pangkas Ariani. (Nurul Fitriani/Ra Indrata)




