Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar. (Foto: Humas Resma)
MALANG POST – Tim gabungan Polres Malang, Polsek Sumbermanjing Wetan, dan Perhutani berhasil meringkus dua pria pemburu liar berinisial WP (39) dan PW (33) yang menembak mati dua ekor landak Jawa (Hystrix javanica) di kawasan hutan RPH Sumberkembang, Desa Tambaksari, Selasa (27/10/2026).
Aksi nekat pemburu liar merusak kelestarian satwa dilindungi di kawasan hutan lindung Kabupaten Malang berhasil digagalkan petugas gabungan.
Tim Reaksi Cepat (URC) Polres Malang berkolaborasi dengan Polsek Sumbermanjing Wetan serta jajaran Perhutani menyergap dua pelaku di area RPH Sumberkembang, Desa Tambaksari, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.
Penyergapan berlangsung pada 9 Oktober 2026 lalu saat kedua tersangka tengah berpatroli memburu sasaran di dalam rimbunnya hutan.
Dua pria berinisial WP (39) dan PW (33) tak bisa berkutik sewaktu dikepung petugas di tengah kerimbunan pohon.
Saat dilakukan pemeriksaan di TKP, petugas menemukan dua ekor landak Jawa (Hystrix javanica) dalam kondisi terkulai mati berdarah.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, membeberkan bahwa kedua bangkai satwa dilindungi tersebut tewas akibat luka tembak dari senjata berdaya rusak tinggi.
”Petugas mengamankan dua orang yang diduga melakukan perburuan di kawasan hutan. Di lokasi ditemukan dua ekor landak Jawa yang sudah mati akibat ditembak,” ujar AKP Hafiz Prasetia Akbar, Selasa (27/10/2026).
Senapan Modifikasi dan Mimis Gotri
Dalam operasi penindakan di lapangan, polisi menyita sejumlah alat berburu berbahaya yang dibawa oleh kedua tersangka.
Di antaranya satu pucuk senapan angin modifikasi kaliber 8 milimeter berdaya tekan tinggi, 27 butir peluru mimis jenis gotri, serta sebilah golok tajam sepanjang 47 sentimeter.
WP dan PW kini telah dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Malang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik Satreskrim terus mendalami motif utama perburuan tersebut, termasuk menelusuri alur penjualan atau pemanfaatan daging dan duri landak Jawa hasil buruan.
Polisi juga mengembangkan penyelidikan untuk membongkar kemungkinan keterlibatan sindikat perburuan satwa terorganisasi di wilayah Jawa Timur.
”Kami masih mendalami tujuan perburuan ini, termasuk bagaimana hasil buruannya dimanfaatkan. Kami juga menyelidiki kemungkinan adanya jaringan pemburu yang terorganisasi,” tegas Hafiz.
Landak Jawa merupakan jenis satwa liar yang dilindungi penuh oleh negara berdasarkan undang-undang tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Perburuan secara ilegal berpotensi besar memutus rantai makanan serta merusak keseimbangan ekosistem hutan selatan Malang.
Bagian Rangkaian Sikat Semeru
Pengungkapan kasus perburuan satwa dilindungi ini menjadi salah satu torehan penting dalam gelaran Operasi Sikat Semeru 2026 yang berlangsung 10–21 Oktober 2026.
Secara keseluruhan, Polres Malang bersama Polsek jajaran sukses membongkar 273 kasus kejahatan dan mengamankan 129 tersangka.
Kasi Humas Polres Malang, AKP M. Budiono, menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan pelaku kejahatan tak lepas dari tingginya kepedulian masyarakat dalam melapor.
Polres Malang mengimbau warga kawasan perhutanan untuk aktif menjaga kelestarian alam dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di area hutan.
”Operasi Sikat Semeru merupakan komitmen Polres Malang menindak berbagai kejahatan. Kami mengajak masyarakat melapor jika mengetahui aktivitas melanggar hukum,” pangkas Budiono. (HmsResma/Ra Indrata)




