PEMILU: Ketua Pansus DPRD Kabupaten Malang, H. Ali Murtadlo, (tengah) didampingi narasumber akademisi, Dr. Itha Aning Wahyunie, S.T., S.Pd., M.A.P (kanan) bersama Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Slamet Edi Purwanto. (Foto: Bagus Yudistira/Malang Post)
MALANG POST – Kebutuhan anggaran pemilihan kepala daerah tak bisa ditanggung secara mendadak. Karena itu, DPRD Kabupaten Malang bersama Pemerintah Kabupaten Malang mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang.
Dana cadangan tersebut disiapkan sebagai skema pembiayaan bertahap untuk mengantisipasi besarnya kebutuhan anggaran Pilkada mendatang. Dengan pola ini, beban belanja tidak menumpuk dalam satu tahun anggaran sehingga stabilitas fiskal daerah dan keberlanjutan pelayanan publik tetap terjaga.
Pembahasan Raperda itu dilakukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Malang bersama tim pemerintah daerah di gedung DPRD, Jumat (23/10/2026). Ketua Pansus DPRD Kabupaten Malang H. Ali Murtadlo, menegaskan pentingnya menyamakan persepsi antara legislatif dan eksekutif agar regulasi yang disusun dapat diterapkan secara tepat.
Menurut Ali Murtadlo, dana cadangan diperlukan untuk membiayai kebutuhan yang relatif besar dan tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Adapun peruntukan secara terperinci serta jadwal penyisihan anggarannya masih perlu disepakati bersama oleh Pansus dan tim Raperda pemerintah daerah.
Dari pihak eksekutif, Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang Slamet Edi Purwanto memaparkan landasan hukum dan usulan teknis pembentukan dana cadangan. Ia menjelaskan, penyusunannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah.
Slamet menyampaikan adanya penyesuaian rencana waktu penyisihan dana. Pemerintah daerah berharap pengumpulan dana cadangan dapat dimulai pada 2028. Salah satu pertimbangannya, dokumen kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027 belum memuat klausul pengalokasian dana cadangan Pilkada.
Sebagai bahan evaluasi, Slamet juga memaparkan realisasi pembiayaan Pilkada sebelumnya. Dari dana cadangan sekitar Rp100 miliar yang dialokasikan untuk Pilkada 2024, penyerapan efektif disebut mencapai sekitar Rp80 miliar.
Pembahasan Raperda turut melibatkan ahli, Dr. Itha Aning Wahyunie, S.T., S.Pd., M.A.P. Ia menyoroti dinamika regulasi dan ketidakpastian jadwal Pilkada setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Menurut Itha, putusan tersebut membuka kemungkinan perubahan rentang waktu pelaksanaan Pilkada, yang dalam kajiannya diperkirakan dapat bergeser ke 2031–2032. Namun, ia mengingatkan bahwa pembahasan regulasi di tingkat pusat masih berlangsung sehingga waktu pasti pelaksanaan pemilihan belum dapat dipastikan.
Karena itu, rumusan waktu dalam Raperda dana cadangan perlu disusun secara fleksibel dan tetap memperhatikan kepastian hukum. Itha menyarankan adanya rentang waktu pelaksanaan serta klausul evaluasi berkala agar aturan tersebut dapat menyesuaikan perkembangan regulasi.
Pembahasan juga menyentuh besaran dana yang perlu disiapkan. Anggota Pansus DPRD Kabupaten Malang H. Achmad Andi, meminta penjelasan mengenai dasar perhitungan estimasi kebutuhan anggaran Pilkada mendatang, termasuk asumsi inflasi dan proyeksi jadwal pelaksanaan.
Menanggapi hal itu, Itha menjelaskan bahwa kebutuhan anggaran tidak bisa dihitung hanya berdasarkan laju inflasi. Perkiraan jumlah pemilih, harga barang dan jasa, jumlah tempat pemungutan suara (TPS), honorarium badan ad hoc, serta kebutuhan logistik juga memengaruhi besaran biaya.
Berdasarkan simulasi pertumbuhan jumlah pemilih dan tren kenaikan anggaran Pilkada sebelumnya, Itha memperkirakan kebutuhan dana pemilihan mendatang berada pada kisaran Rp118 miliar hingga Rp135 miliar. Angka tersebut masih berupa estimasi yang perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi, jadwal pemilihan, dan kebutuhan riil penyelenggaraan.
Ia juga mengingatkan agar penyusunan dana cadangan tidak mengesampingkan belanja wajib daerah. Pelayanan dasar masyarakat dan pembangunan infrastruktur harus tetap menjadi prioritas dalam perencanaan APBD.
Pansus DPRD bersama Pemkab Malang berkomitmen menindaklanjuti masukan teknis dan penyempurnaan redaksional Raperda. Pembahasan tersebut diharapkan menghasilkan regulasi yang memiliki kepastian hukum dan akuntabilitas, sekaligus memastikan pembiayaan Pilkada tidak mengganggu kesinambungan pelayanan publik. (Adv/Bagus Yudistira/Ra Indrata)




