Rizzky Anugerah, Kepala Humas BPJS Kesehatan. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – BPJS Kesehatan menerima kucuran Dana Bantuan untuk Kecukupan Dana Jaminan Sosial Kesehatan sebesar Rp10 triliun dari pemerintah pusat di Jakarta, Senin (26/10/2026), guna mempercepat penyelesaian pembayaran klaim layanan medis di fasilitas kesehatan seluruh Indonesia.
BPJS Kesehatan memastikan alokasi Dana Bantuan untuk Kecukupan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang digelontorkan oleh pemerintah pusat digunakan secara efisien sesuai peruntukannya, yakni melunasi tagihan klaim fasilitas kesehatan (faskes) yang bermitra dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Proses pencairan dana tersebut direalisasikan secara bertahap sesuai regulasi yang berlaku dengan mengedepankan ketelitian hasil verifikasi berkas klaim yang diajukan oleh manajemen rumah sakit dan faskes mitra.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa suntikan Dana Bantuan untuk Kecukupan DJS Kesehatan tahap pertama senilai Rp10 triliun telah masuk ke kas BPJS Kesehatan pada 14 Oktober 2026. Dari total dana tersebut, serapan penggunaannya hingga 23 Oktober 2026 telah menembus Rp5,1 triliun.
Sementara itu, sisa anggaran sebesar Rp4,9 triliun bakal dialokasikan penuh untuk membayarkan klaim rumah sakit yang saat ini tengah merampungkan proses verifikasi administrasi, dengan tenggat penyelesaian paling lambat pada akhir Oktober 2026.
“Dana Bantuan untuk Kecukupan DJS Kesehatan kami tegaskan murni diprioritaskan untuk pembayaran tagihan fasilitas kesehatan. Oleh karena itu, skema pengelolaannya dicatat secara terpisah dari pencatatan keuangan operasional rutin BPJS Kesehatan,” terang Rizzky, Senin (26/10/2026).
Rizzky menegaskan bahwa pemisahan buku pembukuan tersebut bertujuan agar pemanfaatan anggaran dapat ditelusuri secara presisi, terukur, dan dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Proses verifikasi menjadi benteng krusial sebelum tagihan dicairkan. Setiap berkas klaim wajib memenuhi asas legalitas, kelengkapan berkas medis, serta keabsahan administrasi demi menjaga akuntabilitas tata kelola dana JKN,” tambah Rizzky.
Ketentuan penanganan klaim rumah sakit ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Regulasi mewajibkan pelunasan klaim dilakukan maksimal 15 hari kalender semenjak dokumen dinyatakan lengkap. Sepanjang 2025 lalu, rata-rata durasi pembayaran klaim rumah sakit oleh BPJS Kesehatan berhasil ditekan menjadi 13,6 hari kalender.
Pemerintah juga menjadwalkan pencairan bantuan tahap kedua sebesar Rp10 triliun pada November 2026 mendatang untuk memperkuat arus kas pelayanan kesehatan nasional.
Hingga 1 Oktober 2026, cakupan kepesertaan JKN telah menembus angka 284,8 juta jiwa atau menjangkau lebih dari 98 persen total populasi Indonesia. Jangkauan tersebut ditopang oleh kemitraan bersama 23.873 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 3.222 rumah sakit, serta 7.234 faskes penunjang (apotek, laboratorium, dan optik). Peserta juga diimbau untuk mengecek keaktifan status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN atau kanal WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165. (Eka Nurcahyo)




