Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Direktorat Jenderal Pajak resmi menunjuk empat penyelenggara marketplace utama untuk mulai memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas transaksi pedagang dalam negeri terhitung sejak 1 Oktober 2026, guna menyederhanakan administrasi perpajakan digital nasional di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui platform marketplace resmi diberlakukan mulai 1 Oktober 2026. Pemungutan pajak digital tersebut dieksekusi oleh empat Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak pada 24 September 2026.
Empat platform marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak tersebut yakni PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada).
Sebelumnya, pemerintah sempat memberikan tenggat penyesuaian pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace hingga 31 Oktober 2026 dengan mempertimbangkan pelbagai aspek, termasuk dinamika ekonomi masyarakat serta kesiapan sistem teknologi informasi. Kendati demikian, merujuk pada hasil evaluasi dan kesiapan sistem administrasi para penyelenggara e-commerce, DJP menetapkan pemberlakuan efektif ditarik lebih cepat menjadi 1 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa penyesuaian waktu pelaksanaan tersebut merupakan bagian dari evaluasi berkala pemerintah terhadap implementasi kebijakan, serta tidak mengubah substansi hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
“Pemerintah sebelumnya memberikan ruang penyesuaian dengan memperhatikan kelangsungan usaha. Berdasarkan hasil evaluasi akhir dan kesiapan teknis integrasi sistem, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace efektif dimulai pada 1 Oktober 2026. Kami memastikan pelaksanaannya berjalan transparan serta memberikan kepastian hukum bagi para pedagang,” ujar Bimo, Kamis (8/10/2026).
Bimo menegaskan bahwa aturan ini bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru yang membebani pelaku usaha. “Kebijakan ini murni menyederhanakan mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang selama ini sudah berjalan. Dengan melibatkan mitra marketplace, kami berharap pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi jauh lebih mudah, tertib, dan inklusif bagi para pelaku usaha,” tambahnya.
Merujuk pada PMK-37/2025, marketplace yang telah ditunjuk bertindak memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari total peredaran bruto (omzet), tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Proses pemungutan dilakukan secara otomatis melalui sistem transaksi elektronik di marketplace. Melalui skema ini, administrasi perpajakan di tingkat pedagang menjadi lebih praktis karena pemotongan terjadi secara langsung saat transaksi usai.
Di sisi lain, DJP menegaskan bahwa pemerintah tetap memberikan perlindungan dan insentif bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan mandiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Oleh sebab itu, DJP mengimbau para pedagang untuk memastikan pembaruan data perpajakan dan dokumen identitas telah lengkap. Penyampaian dokumen pendukung dapat dilakukan langsung melalui fitur administrasi yang disediakan oleh masing-masing platform. PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final.
“Yang perlu dipahami oleh masyarakat adalah bahwa mekanisme ini tidak menciptakan objek pajak baru. DJP bersama pengelola marketplace berupaya agar proses pemungutan berjalan sederhana, tertib, dan tidak mengganggu iklim usaha,” jelas Bimo.
Guna menjamin kelancaran implementasi di lapangan, DJP terus berkoordinasi intensif dengan para penyelenggara PMSE serta memasifkan sosialisasi kepada asosiasi pedagang dan pemangku kepentingan (stakeholders).
“Kami mengimbau para pedagang untuk tidak risau. Pastikan data serta dokumen perpajakannya telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Bimo.
Ketentuan lengkap mengenai PMK Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dapat diakses melalui portal resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id. (Eka Nurcahyo)




