MALANG POST – Divisi Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan Universitas Brawijaya menggelar sosialisasi PP Nomor 50 Tahun 2012 sekaligus penandatanganan komitmen K3 bersama Rektor Prof. Widodo di Gedung Rektorat UB, Malang, Minggu (4/10/2026), guna mewujudkan tata kelola Kampus Tangguh UB 2026.
Divisi Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L) Universitas Brawijaya (UB) menggelar agenda penguatan tata kelola keselamatan kampus di Lantai 6 Gedung Rektorat UB, Malang, Minggu (4/10/2026).
Agenda utama perhelatan ini memfokuskan pada Sosialisasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja guna mendukung akselerasi Program Kampus Tangguh Universitas Brawijaya Tahun 2026.
Kegiatan strategis ini diikuti secara intensif oleh seluruh pimpinan fakultas, jajaran direktorat lembaga, serta kepala unit kerja di lingkungan UB. Rektor UB, Prof. Widodo, S.Si., M.Si., Ph.D., Med.Sc., hadir membuka perhelatan didampingi Sekretaris Universitas (Sekun) UB, Dr. Tri Wahyu Nugroho, S.P., M.Si., serta Kepala Divisi K3L UB, Prof. Dr. Ir. Qomariyatus Sholihah, Amd.Hyp., S.T., M.Kes., IPU., ASEAN.Eng.

Sekun UB, Dr. Tri Wahyu Nugroho, menyampaikan bahwa sosialisasi ini diinisiasi sebagai sarana penyegaran (refreshment) pemahaman bagi jajaran pimpinan mengenai vitalnya konsistensi penerapan prinsip K3 di area kampus. Penerapan standar K3 diposisikan sebagai amanah regulasi sekaligus keharusan institusional yang wajib dieksekusi dengan baik oleh seluruh entitas civitas akademika UB.
Selain pemaparan materi regulasi K3 nasional, perhelatan dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan Dokumen Komitmen Bersama Pimpinan UB untuk menjamin implementasi prinsip-prinsip K3L di lingkungan kerja dan unit fakultas masing-masing.
“Pelaksanaan prinsip-prinsip K3 ini, selain bertujuan memitigasi risiko cedera dan mencegah kecelakaan kerja (zero accident), juga menjadi salah satu parameter utama penilaian proses akreditasi institusi, baik nasional maupun internasional,” tegas Tri Wahyu Nugroho.
Ia membeberkan bahwa saat ini di setiap fakultas lingkungan UB telah memiliki tenaga ahli K3 yang telah mengantongi sertifikasi kompetensi resmi. Oleh sebab itu, seluruh skema kepatuhan K3 hendaknya tidak dipandang sebagai beban administratif yang merepotkan unit kerja.
“Sebaliknya, standar K3 harus dimaknai sebagai peluang emas untuk mendongkrak kinerja, profesionalisme, serta mutu pelayanan publik kepada masyarakat. Semoga praktik baik ini mengakar kuat menjadi budaya keselamatan (safety culture) di lingkungan Universitas Brawijaya,” pungkasnya. (M. Abd. Rachman Rozzi-Januar Triwahyudi)




