MALANG POST – Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto menyerahkan 70 Sertifikat Hak Milik program PTSL kepada warga di Balai Desa Bulukerto, Bumiaji, Batu, Sabtu (26/9/2026), seraya mengimbau masyarakat memanfaatkan dokumen pertanahan tersebut secara bijak sebagai agunan modal usaha produktif.
Kepastian hukum atas kepemilikan tanah terus diperkuat di Kota Batu. Di Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, seluruh bidang tanah di kawasan permukiman kini telah tersertifikasi 100 persen melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Terbaru, sebanyak 70 Sertifikat Hak Milik (SHM) diserahkan secara simbolis kepada warga penerima manfaat di Gedung Serbaguna Balai Desa Bulukerto, Sabtu (26/9/2026). Penyerahan tersebut dilakukan secara langsung oleh Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto.
Dari target 106 bidang tanah program PTSL di Desa Bulukerto tahun ini, proses penerbitannya telah rampung 100 persen. Sebanyak 70 sertifikat diserahkan pada kesempatan tersebut, sementara 36 sertifikat sisanya telah dibagikan kepada masyarakat pada gelombang sebelumnya.
Heli menyampaikan bahwa Desa Bulukerto telah empat kali dipercaya menjadi lokasi penerima program PTSL. Program ini dinilai krusial untuk memberikan jaminan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat dari potensi sengketa pertanahan di masa depan.

SERAHKAN: Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto saat menyerahkan secara langsung sertifikat PTSL untuk warga Bulukerto. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
“Kami berharap penataan tanah garapan, tegalan, dan sawah juga segera tuntas disertifikasi. Untuk kawasan permukiman warga, alhamdulillah sudah mencapai 100 persen,” kata Heli, Sabtu (26/9/2026).
Menurutnya, masyarakat tidak perlu ragu atau takut mengurus legalitas tanah selama seluruh proses administrasi dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terlebih, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu memberikan insentif pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi seluruh peserta program PTSL.
Heli juga mengingatkan warga untuk menjaga dan merawat sertifikat yang telah diterima. Sebab, dokumen negara tersebut bukan sekadar bukti kepemilikan yang sah secara hukum, melainkan juga memiliki nilai ekonomis untuk mendukung kegiatan usaha produktif.
“Nilai tanah di Kota Batu ini sangat luar biasa tinggi. Banyak kasus sengketa tanah yang harus berlanjut ke pengadilan maupun Kepolisian Resor (Polres). Oleh karena itu, kami bersama Pak Wali Kota mengingatkan kepada Bapak dan Ibu yang sudah menerima SHM agar menyimpannya dengan baik,” pesannya.
Sertifikat, lanjut Heli, wajib disimpan di tempat yang aman dari risiko kerusakan atau kehilangan. Jika diperlukan, dokumen tersebut dapat dilaminasi agar tahan lama.
Di sisi lain, dinamika pertanahan di Kota Batu tidak hanya berfokus pada sertifikasi permukiman. Heli menyebutkan bahwa masih terdapat lahan masyarakat di sejumlah wilayah yang membutuhkan penanganan khusus melalui program penataan dan redistribusi tanah.
Beberapa wilayah yang menjadi perhatian antara lain Desa Tlekung, Pesanggrahan, Tulungrejo, Sumbergondo, Gunungsari, Songgokerto, Sumberejo, hingga Desa Sumberbrantas. Menurut Heli, penanganan persoalan tersebut membutuhkan sinergi terpadu antara Pemkot Batu, pemerintah desa, masyarakat, dan Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Batu, Ary Wahyudi, menjelaskan bahwa proses sertifikasi program PTSL di Desa Bulukerto masih terus berlanjut. Dari keseluruhan target yang berjalan, masih terdapat sekitar 154 bidang tanah yang diproyeksikan segera diselesaikan secara bertahap.
“Hari ini diserahkan 70 sertifikat, kemudian disusul 5 sertifikat berikutnya. Mudah-mudahan setelah ini kita bisa segera menyelesaikan sisa 154 bidang tanah dalam program PTSL di Bulukerto,” ujar Ary.
Ary mengonfirmasi bahwa sertifikat yang mengagungkan hak atas tanah tersebut dapat dimanfaatkan warga untuk berbagai kebutuhan produktif, termasuk sebagai agunan tambahan di lembaga keuangan resmi guna mengakses pembiayaan modal usaha. “Jika memang hendak digunakan sebagai agunan tambahan untuk pengembangan usaha yang produktif, kami persilakan,” katanya.
Ary juga mengapresiasi tinggi kebijakan Pemkot Batu yang membebaskan biaya pajak BPHTB bagi peserta PTSL. Kebijakan insentif fiskal daerah tersebut dinilai sangat meringankan beban finansial masyarakat.
“Melalui program PTSL ini, masyarakat dibebaskan dari kewajiban pembayaran pajak BPHTB. Jika mengurus sertifikat ke kantor BPN secara perorangan mandiri, biayanya tentu relatif tinggi karena harus menanggung biaya operasional dan pajak secara mandiri. Lewat PTSL, masyarakat dibantu penuh oleh Pemerintah Kota,” jelas Ary.
Kepala Desa Bulukerto, Suhermawan, mengutarakan rasa terimakasihnya atas manfaat nyata program PTSL bagi warganya.
“Desa kami sudah empat kali menerima alokasi program PTSL. Seluruh bangunan rumah di Desa Bulukerto, sekitar 1.700 hingga 1.800 unit, kini sudah tersertifikasi penuh (full). Hal ini memberikan ketenangan dan kepastian hukum yang sangat berharga bagi warga,” tutur Suhermawan.
Ia berharap program sertifikasi tanah gratis dapat terus berlanjut dengan menyasar bidang lahan pertanian, tegalan, dan perkebunan sawah milik warga desa.
Suhermawan turut mengimbau warganya agar bersikap bijak dan terukur apabila berniat menjaminkan sertifikat tanah ke lembaga keuangan. Menurutnya, besaran pinjaman modal harus diperhitungkan secara cermat sesuai dengan kapasitas dan kemampuan mengangsur.
Sebab, sertifikat tanah idealnya berfungsi sebagai instrumen pendorong pertumbuhan usaha produktif masyarakat, bukan justru menjadi sumber persoalan atau beban finansial baru bagi pemiliknya. (Ananto Wibowo)




