MALANG POST – Dinas Perhubungan Kota Batu menguji coba peralihan skema retribusi dari setoran harian menjadi kontrak perorangan bagi juru parkir tepi jalan umum di Batu, Minggu (27/9/2026), guna mengoptimalkan penerimaan daerah dan memberikan kepastian hukum bagi para jukir.
Pengelolaan parkir tepi jalan umum (TJU) di Kota Batu resmi memasuki babak baru. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu mulai menerapkan masa uji coba skema kontrak individu bagi para juru parkir (jukir) di sejumlah titik potensial.
Skema baru tersebut diuji coba selama tiga bulan untuk mengukur secara akurat apakah nilai nominal kontrak yang ditetapkan telah selaras dengan potensi pendapatan riil (real) di masing-masing lokasi. Hasil evaluasi berkala tersebut akan menjadi pijakan utama untuk menentukan apakah nilai kontrak perlu dipertahankan atau disesuaikan dengan dinamika lapangan.
Pola baru ini mengubah mekanisme konvensional sebelumnya yang mengandalkan setoran harian berdasarkan hasil penjualan karcis. Kini, kewajiban finansial jukir ditentukan secara pasti melalui nilai kontrak tahunan berdasarkan pemetaan potensi titik parkir.
Kepala Dishub Kota Batu, Susetya Herawan, menjelaskan bahwa setiap lokasi parkir memiliki karakteristik dan kepadatan yang berbeda. Tingkat keramaian kawasan, dinamika aktivitas pertokoan, hingga faktor cuaca sangat memengaruhi volume kendaraan yang parkir, yang pada akhirnya berdampak langsung pada pendapatan jukir.

KONTRAK PARKIR: Juru parkir di sejumlah titik Kota Batu mulai melakukan tahap uji coba skema kontrak parkir. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
“Pada prinsipnya, setelah kewajiban nilai kontrak disetorkan ke kas daerah, jika di lapangan jukir memperoleh hasil pendapatan lebih, otomatis seluruh kelebihan tersebut murni menjadi hak dan keuntungan jukir,” tegas Herawan, Minggu (27/9/2026).
Meski menerapkan sistem kontrak perorangan, para jukir tetap dibekali dengan bendel karcis resmi diterbitkan oleh Dishub. Karcis tersebut wajib diberikan kepada pengguna jasa parkir sebagai instrumen pengawasan sekaligus bukti kepastian pelayanan publik.
Terkait skema pembayaran kontrak, Dishub tidak mewajibkan jukir untuk melunasi seluruh nilai kontrak sekaligus di awal tahun. Dishub memberikan fleksibilitas pembayaran secara bertahap setiap bulan sehingga beban finansial jukir pada awal masa kontrak menjadi lebih ringan.
Masa uji coba selama tiga bulan ini menjadi fase krusial untuk menguji efektivitas penerapan skema tersebut. Dari pelaksanaan di lapangan, Dishub akan memetakan tingkat kesesuaian antara besaran nilai kontrak dan omzet riil di setiap titik.
Jika nilai kontrak yang disepakati ternyata terlalu tinggi dan tidak sebanding dengan potensi lokasi, evaluasi dan penyesuaian akan dilakukan. Sebaliknya, apabila skema berjalan sesuai dengan perhitungan awal, pola ini akan dipatenkan sebagai acuan baku pengelolaan parkir ke depan.
“Nantinya, jika uji coba ini berjalan baik, diharapkan skema ini dapat diterapkan secara permanen tanpa perlu mengubah klausul kontrak yang ada,” tambahnya.
Melalui pola kontrak individu tersebut, Dishub Kota Batu tidak hanya mengejar kepastian target penerimaan retribusi daerah semata. Sistem ini juga dirancang untuk menciptakan tata kelola perparkiran yang lebih transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian insentif bagi jukir dari kelebihan pendapatan setelah memenuhi kewajiban kontrak.
Herawan juga menyampaikan bahwa skema ini merupakan bagian dari masa transisi menuju tata kelola parkir modern yang terukur. Dengan sistem kontrak per titik, potensi penerimaan maupun kewajiban pengawasan di setiap lokasi dapat teridentifikasi secara jelas.
Ia menambahkan bahwa kepastian hukum menjadi alasan utama percepatan penerapan skema tersebut. Selain memberikan kejelasan target bagi pemerintah daerah, sistem kontrak ini memberikan jaminan kepastian kerja serta perlindungan hukum bagi para jukir resmi.
”Saya ingin memberikan kepastian kerja dan jaminan hukum bagi jukir. Sistem kontrak di muka ini menjadi warisan (legacy) penataan agar tata kelola parkir kita makin akuntabel dan tidak ada lagi kecurigaan terkait kebocoran retribusi,” pungkasnya. (Ananto Wibowo)




