LELAH: Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat; Ketua DPRD, Amithya Ratnanggani Sirraduhita dan Pj Sekda, Dandung Djulharjanto, menemui awak media usai rakor seharian bersama Kosupgah KPK RI di DPRD, Rabu (23/09/2026). (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
MALANG POST – Tim Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (Korsupgah KPK RI), memberikan ultimatum keras kepada jajaran eksekutif dan legislatif Kota Malang, agar tidak memanipulasi anggaran APBD pascamenggelar rapat koordinasi (rakor) maraton selama 11 jam di gedung DPRD Kota Malang, Rabu (23/9/2026).
Pengawasan ketat dari lembaga antirasuah terhadap pengelolaan uang rakyat di daerah, kini memasuki fase paling krusial.
Ketika celah penyimpangan anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) hingga dana hibah, kerap menjadi pintu masuk Operasi Tangkap Tangan (OTT), peringatan dini dari gedung merah putih menjadi alarm keras, yang wajib dipatuhi para pejabat publik.
Ketegasan pencegahan itulah yang dihadirkan langsung oleh jenderal pemutus korupsi di Kota Malang.
Tim Korsupgah KPK RI, menggelar rakor pengawasan secara tertutup, terbatas, dan ekstra steril bersama 45 anggota DPRD Kota Malang, serta jajaran pimpinan Pemerintah Kota Malang.

LEPAS: Beberapa Kepala OPD dan pejabat Pemkot lainnya, tersenyum lega selepas rakor seharian bersama Kosupgah KPK RI. (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
Agenda yang diwarnai pengamanan ketat internal dewan ini berlangsung sangat panjang, dimulai sejak pukul 08.00 WIB pagi hingga berakhir menjelang malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Pertemuan maraton tersebut dipusatkan di ruang rapat paripurna lantai tiga gedung DPRD Kota Malang.
Dikonfirmasi langsung dari Jakarta, Juru Bicara KPK RI, Budi Prasetyo, membenarkan, tim Korsupgah KPK RI tengah melakoni giat pendampingan sekaligus pengawasan intensif di Kota Malang.
Budi menegaskan, pergerakan tim difokuskan untuk mengawal jajaran legislatif dan eksekutif daerah agar tidak menabrak rambu hukum.
”Yang kita fokuskan khusus kepada legislatif dan eksekutif di daerah. Mengingat di Jawa Timur sebelumnya terdapat kasus dana hibah di kelompok masyarakat (pokmas), oleh karenanya pokir di DPRD menjadi atensi khusus bagi KPK,” ungkap Budi Prasetyo, Rabu (23/9/2026).
Budi membeberkan, rakor di Malang merupakan ikhtiar penyisiran dini agar tidak muncul penyimpangan tata kelola keuangan negara.
KPK melibat legislatif dan eksekutif secara bersamaan, karena dua komponen tersebut merupakan pengemudi utama pembangunan di daerah.
”Selain upaya pencegahan di Malang, pada hari yang sama KPK RI juga melakoni penggeledahan di kantor BPN Mojokerto sebagai kelanjutan penyidikan dari Kementerian ATR/BPN. Kami bergerak simultan,” tegas Budi.

MANTAN: Asisten 3 bidang Administrasi Umum sekaligus mantan Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso, diikuti anggota DPRD dari Partai Nasdem, Suyadi, meninggalkan gedung DPRD, usai rakor bersama Kosupgah KPK RI. (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
Usai melahap rakor selama 11 jam, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, membeberkan, pengarahan dari Deputi Pencegahan Korsupgah KPK RI ini merupakan giat rutin yang menyasar seluruh jajaran Wali Kota, Wakil Wali Kota, hingga jajaran Kepala OPD.
Wahyu menyebut, tim KPK menguliti seluruh celah rawan birokrasi, mulai dari perizinan, pengawasan, pendapatan daerah, perencanaan, penganggaran, pengelolaan aset daerah, hingga kualitas pelayanan publik.
”Kami ditekankan melarang keras adanya penyimpangan atau penyelewengan, baik secara administratif maupun anggaran APBD dan APBN. Aturan regulasi harus dijalankan dengan benar, tidak boleh ada manipulasi,” ujar Wahyu Hidayat.
Politisi Gerindra tersebut menambahkan, maraknya insiden OTT di berbagai daerah lain, harus dijadikan cermin dan pelajaran berharga bagi jajaran pejabat Pemkot serta DPRD Kota Malang.
”Jangan sampai keluar dari rambu-rambu aturan regulasi agar tidak terjadi tindak pidana korupsi. Baik secara individu, kelompok, maupun korporasi, kita harus menghindari sikap tidak terpuji dalam melayani masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mengutarakan, penekanan KPK RI kepada pihak legislatif berfokus pada penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance) dan akuntabel.
Mengenai sorotan tajam pada pokir dewan, Amithya menerangkan, pokir merupakan bagian integral dari perencanaan program yang dieksekusi oleh eksekutif berdasarkan hasil serapan aspirasi masyarakat.
”Pokir itu terintegrasi dalam Musrenbang dan patokan utamanya ada pada RPJMD. Alurnya harus sesuai regulasi dan rel aturan yang wajib diikuti. Kami di DPRD siap mengawal transparansi ini lewat penguatan fungsi kontrol pengawasan,” pungkas Amithya. (Iwan Kaconk/Ra Indrata)




