PEDAGANG: Suryani (50) pedagang sayur dan Anik (54) pedagang sembako, menunjukan lokasi kios Pasar Karangploso yang belum bisa ditempati. (Foto: Bagus Yudhis/Malang Post)
MALANG POST – Sebanyak 184 pedagang Pasar Karangploso yang telah menyetorkan dana swadaya hingga ratusan juta rupiah meminta Bupati Malang H.M. Sanusi turun ke lapangan di Karangploso, Rabu (23/9/2026), untuk menyelesaikan sengketa 72 unit kios yang tak kunjung dapat ditempati.
Pembangunan fasilitas umum yang memanfaatkan aset pemerintah idealnya diawali dengan studi kelayakan dan kajian administrasi yang matang. Tidak terpenuhinya proses tersebut memicu persoalan pada pembangunan 72 unit kios dan lapak pedagang di Pasar Karangploso yang telah berdiri, namun belum dapat ditempati.
Mantan Kepala UPT Pasar Induk dan Pasar Sayur Karangploso, Anton Apriansah, menceritakan bahwa gagasan pembangunan kios serta lapak buah dan sayur tersebut sebenarnya telah bergulir sejak 2023.
Gagasan itu bermula dari keinginan para pedagang untuk menambah fasilitas tempat berjualan. Didampingi tokoh masyarakat Karangploso, Abdul Qodir, perwakilan pedagang menemui Bupati Malang, H.M. Sanusi, di rumah dinasnya di Jalan Gede, Kota Malang.
Anton menceritakan bahwa sebelum pembangunan dimulai, proses administrasi telah berjalan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Terdapat surat dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) tertanggal 9 Oktober 2023 mengenai kajian permohonan izin pembangunan Pasar Karangploso Induk serta pembangunan kantor Unit Pengelola Pasar Daerah (UPPD) Pasar Sayur Karangploso dengan skema pendanaan swadaya.
Berdasarkan dokumen disposisi, Bupati Malang pada 10 Oktober 2023 memberikan instruksi (disposisi) kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang untuk menindaklanjuti permohonan tersebut sesuai dengan aturan. Selanjutnya, disposisi diteruskan kepada Bagian Perekonomian dan Kepala Disperindag Pemkab Malang agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan tahapan berdasarkan hasil kajian.
“Surat Disperindag tanggal 9 Oktober 2023 itu ditujukan kepada Bupati perihal kajian permohonan izin dan pembangunan secara swadaya,” ungkap Anton kepada Malang Post, Sabtu (19/9/2026).
Anton menyebutkan bahwa dalam dokumen kajian Disperindag, kebutuhan biaya pembangunan pasar buah dan sayur mencapai Rp2.160.444.000 untuk 400 unit kios dan lapak. Sementara itu, pembangunan kantor baru UPPD Pasar Sayur Karangploso membutuhkan anggaran sebesar Rp350.289.000.
Total kebutuhan pembiayaan dalam dokumen tersebut mencapai Rp2,51 miliar. Skema pembiayaan seluruhnya dibebankan kepada pedagang melalui mekanisme swadaya berdasarkan hasil musyawarah yang diinisiasi oleh paguyuban pedagang.
Melalui mekanisme ini, pedagang dijanjikan memperoleh hak penempatan berjualan berdasarkan surat resmi yang diterbitkan Disperindag Kabupaten Malang. “Anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan bedak dan los di pasar sayur dan buah sebanyak 400 unit berdasarkan surat dari Disperindag. Rencananya lokasi tersebut menyatu dengan Pasar Induk Karangploso,” jelas Anton.
Dalam perkembangannya, kondisi di lapangan memicu persoalan baru. Ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan dan kondisi fisik bangunan di lapangan menjadi salah satu poin utama yang kini dipertanyakan oleh para pedagang.
Anton menyebutkan bahwa bangunan yang telah berdiri dan kini menjadi polemik berjumlah 72 unit. Rinciannya, sebanyak 26 unit berada di bagian depan dan 46 unit berada di bagian belakang. Jumlah 72 unit lapak tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Pasar dan Pedagang Kaki Lima Disperindag Kabupaten Malang, Laili Aliyah.
Mengenai penyebab ketidaksesuaian bangunan dengan hasil kajian, belum ada penjelasan resmi dari Disperindag Pemkab Malang. Namun, data di lapangan menunjukkan bahwa sebanyak 184 pedagang telah menyetorkan dana swadaya, sementara bangunan kios yang berdiri baru mencapai 72 unit.
Terkait dengan setoran dana swadaya tersebut, Anton menjelaskan bahwa besaran dana yang dibayarkan oleh para pedagang bervariasi. Untuk lapak bagian depan, biayanya mencapai Rp100 juta per orang, sedangkan untuk kios lapak bagian belakang dipatok sekitar Rp75 juta per pedagang.
Hal tersebut dibenarkan oleh Siti Fatimah (61), pedagang sembako warga Desa Bocek, Kecamatan Karangploso. Ia bersama anaknya, Abdul Rokhim, membeli dua unit lapak di bagian depan dan belakang dengan total pembayaran mencapai Rp175 juta.
“Anak saya membeli dua lapak di bagian depan dan belakang seharga Rp175 juta,” ungkap Siti Fatimah kepada Malang Post, Rabu (23/9/2026).
Siti menjelaskan bahwa pembayaran tersebut dilakukan menggunakan pinjaman dana dari bank. Namun, setelah tiga tahun berjalan, lapak yang telah ia lunasi tersebut tak kunjung dapat ditempati. Ia berharap Pemkab Malang segera turun tangan agar pedagang tidak terus berada dalam ketidakpastian.
“Saya mohon agar Pak Bupati turun tangan menyelesaikan masalah ini, supaya para pedagang bisa segera menempati lapak dan berjualan kembali,” harapnya.
Keluhan serupa disampaikan oleh Titik (45), pedagang sayur asal Dusun Keliran, Desa Bumiaji, Kota Batu. Ia mengaku telah membayar sebesar Rp150 juta untuk mendapatkan hak atas lapak pasar.
”Sebenarnya saya merasa keberatan dengan harga setinggi itu. Namun, karena sudah terlanjur dibayar, akhirnya saya hanya bisa merasa kecewa,” ujarnya.
Titik menegaskan bahwa ia memiliki bukti pembayaran yang sah berupa kuitansi dan Surat Keputusan (SK) penempatan bedak. “Pedagang yang sudah melunasi pembayaran diberikan kuitansi dan SK bedak,” ungkapnya.
Ia pun meminta pemerintah daerah tidak hanya melihat persoalan dari sudut pandang administratif, melainkan bersedia melihat langsung kondisi riil para pedagang di lapangan.
“Pak Bupati mohon turun dan melihat langsung kondisi pasar agar tahu keadaan kami yang sebenarnya. Siapa tahu ada solusi dari pemerintah daerah,” pintanya. (Suseno/Sugeng Irawan)




