MALANG POST – Pemerintah Kota Batu menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Graha Pancasila Balai Kota Among Tani Batu, Rabu (23/9/2026), guna menarik investor berkualitas serta memperkuat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat lokal.
Pemerintah Kota (Pemkot) Batu mulai menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Regulasi tersebut disiapkan untuk memperkuat iklim investasi sekaligus memastikan modal yang masuk memberikan dampak yang lebih luas bagi perekonomian dan masyarakat.
Sosialisasi digelar di Graha Pancasila, Balai Kota Among Tani, Rabu (23/9/2026). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wali Kota Batu, Nurochman, jajaran DPRD Kota Batu, akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), serta sekitar 100 peserta.
Peserta berasal dari berbagai unsur, mulai dari Ketua dan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Perda, perwakilan penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan penanaman modal asing (PMA), hingga asosiasi dan komunitas usaha.
Wali Kota Batu, Nurochman, mengatakan bahwa perda tersebut menjadi salah satu instrumen penting untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif. Di sisi lain, regulasi itu juga diharapkan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan investor yang hendak mengembangkan usaha di Kota Batu.
”Untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi di Kota Batu, diperlukan peningkatan iklim investasi melalui pelayanan regulasi yang mendukung peran aktif masyarakat dan investor dalam pembangunan,” ujar Cak Nur, sapaan akrab Nurochman.
Menurutnya, investasi yang masuk tidak cukup hanya dilihat dari besarnya modal yang ditanamkan. Pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa aktivitas investasi mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta ikut menggerakkan perekonomian lokal.
Perda Nomor 1 Tahun 2026 mengatur dukungan pemerintah daerah terhadap investasi baru, pengembangan usaha, maupun perluasan investasi yang sudah berjalan. Pemberian insentif dan kemudahan tetap mengedepankan prinsip kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi.

SOSIALISASI: Wali Kota Batu Nurochman saat melakukan sosialiasis Perda Kota Batu Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.(Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Kebijakan tersebut diarahkan untuk mendorong penciptaan lapangan kerja, meningkatkan daya saing usaha, memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah, serta membuka ruang yang lebih besar bagi masyarakat dan sektor swasta untuk terlibat dalam pembangunan.
”Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi menjadi salah satu daya dukung untuk menarik investor menanamkan modalnya di Kota Batu,” katanya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu, Dyah Lies Tina, menambahkan bahwa sosialisasi tersebut juga bertujuan menyamakan pemahaman seluruh pemangku kepentingan mengenai substansi dan pelaksanaan perda.
Terutama terkait dengan bentuk, kriteria, persyaratan, hingga mekanisme pemberian insentif dan kemudahan investasi. Dengan pemahaman yang sama, para pelaku usaha diharapkan memperoleh kepastian dan kemudahan dalam menjalankan kegiatan investasinya.
”Pemkot Batu mendorong investasi yang berkualitas. Artinya, investasi tidak hanya diukur dari nilai modal yang masuk, melainkan juga dari kontribusinya terhadap perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Sejumlah kriteria menjadi pertimbangan dalam pemberian insentif dan kemudahan, di antaranya kemampuan investasi dalam meningkatkan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja, memanfaatkan sumber daya lokal, meningkatkan pelayanan publik, serta memberikan kontribusi terhadap produk domestik regional bruto (PDRB).
Aspek lingkungan dan keberlanjutan juga menjadi perhatian utama, termasuk investasi yang mendukung pembangunan infrastruktur, alih teknologi, penelitian dan inovasi, kemitraan dengan usaha mikro, serta kegiatan usaha yang berorientasi ekspor.
Bentuk insentif dan kemudahan yang dapat diberikan oleh pemerintah daerah cukup beragam, mulai dari pengurangan, keringanan, pembebasan, hingga penghapusan pajak dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dukungan lainnya dapat berupa bantuan modal bagi usaha mikro, bantuan riset, fasilitas pelatihan, hingga pemberian bunga pinjaman rendah bagi usaha mikro.
Namun, pemberian berbagai fasilitas tersebut tidak dilakukan secara sembarangan. Dyah menegaskan bahwa seluruh proses harus dilakukan secara transparan, objektif, akuntabel, tepat sasaran, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku.
”Pemberian insentif dan kemudahan investasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memberikan kepastian sekaligus kemudahan bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan investasinya,” ujarnya.
Melalui penerapan perda tersebut, Pemkot Batu berharap terjadi sinergi yang lebih kuat antara pemerintah daerah, DPRD, dunia usaha, dan masyarakat. Investasi yang masuk pun diharapkan tidak berhenti pada aktivitas usaha semata, melainkan ikut menciptakan lapangan kerja, menggerakkan potensi lokal, dan memperkuat pertumbuhan ekonomi Kota Batu.
”Melalui kebijakan ini, kami ingin menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat,” tutupnya. (Ananto Wibowo)




